POJOKSATU.ID, SUMUT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali melakukan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap 3 perkara yang berasal dari Kejari Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas.
Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Nisel Rabani Halawa, Kajari Belawan Nusirwan Syahrul, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi Aspidum melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, pada Rabu (31/5/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
"Tiga perkara ini setelah di ekspose kepada JAM Pidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," papar Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (1/6/2023).
Disampaikannya, bahwa 3 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan RJ, pertama dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan tersangka atas nama Muhammad Khadafi Als Khadafi melanggar Pasal 310 ayat 3 Subs Pasal 310 ayat 2 Subs Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 109 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
BACA JUGA: 122 Rumah di Kecamatan Medan Deli Hancur Kena Angin Puting Beliung
"Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan tersangka atas nama Yohane Wau Als Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dan ketiga perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.
Secara khusus, tambah Yos dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," pungkasnya. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Wilayah Medan




