POJOKSATU.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan soal polemik pemberian diversi bagi proses hukum perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diversi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan hanya bisa ditempuh apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, diversi hukum sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU SPPA, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Jadi terkait dengan pelaku anak AG, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," kata Ketut, Selasa (21/3/2023).
Namun, Ketut menegaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses diversi hukum ini. Diversi hukum bisa ditempuh jika ada kesepakatan untuk berdamai antara pihak korban dan pelaku.
"Diversi hukum hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.
Ketut memastikan jika tak ada pemberian maaf dari pihak keluarga David, maka upaya diversi hukum terhadap AG tak bisa dilakukan.
"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan," katanya. (fandi/pojoksatu)



