POJOKSATU.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (RR) 8 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa ketiga terdakwa tidak melakukan apa-apa dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Meski demikian, mereka mengetahui adanya pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Joshua.

"Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Hal yang sama juga dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf berada di lokasi pembunuhan tapi tidak melakukan apa pun.

"Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut, jadi 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawathi sudah tepat," ucap dia.

Meski begitu, 8 tahun penjara hanya merupakan permohonan penuntut. Putusan secara keseluruhan berada di tangan majelis hakim.

BACA : Analisa Reza Indragiri Soal Vonis Hakim Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Jaksa Gagal, Kesenjangannya Cukup Jauh

"Hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

Begitu juga terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat Ma'ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," tutur jaksa.

Selain itu, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (Mufit/Pojoksatu)