POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejagung semakin memperjelas kasus blending (pencampuran) atau pengoplosan Pertamax atau RON 92. Parahnya lagi yang dicampur bukan Pertalite atau Ron 90, tetapi kualitas rendah dari itu yaitu RON 88.

Lokasi pencampuran dilakukan di Cilegon, Banten, tepatnya di depo milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza atau MK, anak pengusaha Riza Chalid.

"Tersangka MK (Muhammad Kerry) memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Oplosan Blending

Diketahui, RON 88 adalah nilai oktan yang paling rendah dan merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) kualitas rendah.

RON merupakan singkatan dari Research Octane Number, yang menunjukkan tingkat oktan dalam bensin.

Dalam kasus di Pertamina Patra Niaga ini, Kejagung kembali menambah dua tersangka baru dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan.

Dua tersangka ini yaitu Maya Rismaya dan Edward Corne yang merupakan petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, adapun peran Maya memerintahkan dan memberi persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending BBM Premium dan Pertamax.

Qohar menjelaskan, proses blending dilakukan tersangka Edward atas perintah Maya di PT OTM, milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Baca Juga: Agama Riva Siahaan Ternyata Ini, Nama Facebook Juga Ada, Ini Biodata Lengkap Dirut PPN Itu

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, blending minyak hanya boleh dilakukan oleh pemerintah melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

Sementara dalam kasus saat ini, pencampuran tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta.

“Ketika blending dilakukan oleh swasta, di situlah kesalahannya. Karena negara dirugikan. Negara mengeluarkan uang untuk membayar minyak kualitas RON 92, tetapi yang dibeli justru RON 90 dan dilakukan blending,” kata Harli Siregar di kompleks Kejagung, Kamis (27/2/2025).

Kasus korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina subholding berlangsung selama periode 2018-2023 atau lima tahun. Kejagung menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam kasus ini.

Baca Juga: Heboh Pertamax Ternyata Pertalite, Fadjar Pertamina: Kejaksaan Permasalahkan Pembelian RON 90 dan 92

Diketahui, dalam kasus pengoplosan Pertamax yang ternyata Pertalite atau lebih rendah dari itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne; Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Namun dalam pernyataan Kejagung sebelumnya di website resminya, pencampuran dilakukan antara RON 90 dengan RON 92.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending (pencampuran) di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas keterangan Kejagung seperti dilihat Pojoksatu.id, Selasa (25/2).***