POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung mengungkap temuan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
Dalam fakta persidangan yang terungkap, peran eks Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut sangat dominan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP ITB 2026, Lengkap Semua Fakultas dan Sekolah, Panduan untuk Pejuang PTN
Ia menyebut, keterangan para saksi yang telah diperiksa mengarah pada kuatnya peran Jurist Tan dalam pengambilan dan pengaturan kebijakan pengadaan Chromebook tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap, peran dia memang dominan sekali. Dia mempunyai peran dalam mengatur bagaimana kebijakan itu dijalankan,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, temuan ini bukan sekadar asumsi. Kejagung, kata dia, telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjelaskan posisi dan pengaruh Jurist Tan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unpad 2026 Lengkap Semua Jurusan, Ini Prediksi untuk Referensi Pendaftaran
Fakta-fakta itu diperoleh dari rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen yang telah dihadirkan dalam proses hukum.
Anang menegaskan, Kejagung membuka ruang bagi Jurist Tan untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Jika merasa tidak terlibat atau keberatan dengan keterangan yang berkembang di persidangan, Jurist Tan diminta hadir dan menyampaikan pembelaannya.
“Sekarang permasalahannya, kalau memang Jurist Tan merasa tidak bersalah, ya hadir saja. Datang untuk membuktikan dan menjelaskan,” ujar Anang, dikutip pojoksatu.id dari metro tv.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang menilai transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Kehadiran pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dinilai penting untuk mengurai peran masing-masing secara objektif.
Baca Juga: Lecehkan Mahasiswa, Dosen UMP Dipolisikan, Nasibnya Berakhir Dinonaktifkan Kampus
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Namun dalam praktiknya, proyek tersebut justru diduga sarat persoalan dan penyimpangan.
Nama Jurist Tan ikut terseret lantaran posisinya sebagai staf khusus menteri yang dinilai memiliki akses dan pengaruh besar dalam proses pengambilan kebijakan.
Baca Juga: Heboh! Merasa Tak Dapat Keadilan, Seorang Wanita Nekat Gelar Sumpah Pocong di Mapolres Sikka
Fakta persidangan yang menyebut perannya dominan pun memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Anang menegaskan, tidak ada pihak yang akan diistimewakan, termasuk mereka yang pernah berada di lingkar kekuasaan.
Baca Juga: Heboh! Rumah di Sumut Cuma Rp60 Ribu per Bulan atau Rp2 Ribu Per hari, Netizen: Serius Segini Doang?
“Semua yang disebut dalam perkara ini memiliki hak yang sama. Tapi hukum juga harus ditegakkan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Hingga kini, proses hukum kasus Chromebook masih terus berjalan.
Publik pun menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan pemanggilan atau pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran penting dalam perkara tersebut.***




