POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan dengan memblokir sejumlah rekening milik Samin Tan beserta keluarga dan pihak terafiliasi.

Tindakan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemblokiran tidak hanya menyasar rekening pribadi tersangka, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan aliran dana.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Baca Juga: Gibran Tegaskan Tidak Ada PPPK Dirumahkan, Pemerintah Cari Solusi Anggaran

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jejak keuangan sekaligus mengamankan potensi kerugian negara.

Menurut Anang, penyidik saat ini masih mendalami besaran kerugian negara.

Meski belum dirinci secara pasti, potensi kerugian disebut sangat signifikan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sinyal untuk Guru PPPK di NTT, Gibran Janji Perjuangkan Nasib Mereka

Tak hanya itu, penyidikan juga terus berkembang. Hingga kini, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara.

Kejagung juga menggandeng auditor serta ahli untuk memastikan proses hukum berjalan akurat dan transparan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal yang tetap berlangsung meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Fakta di Balik BBM Tak Naik, Ternyata Arahan Langsung Prabowo Setelah Hitung Dampak Global

Perusahaan tersebut diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Penyidik kini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara.

Hal ini menjadi fokus lanjutan dalam pengembangan perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

Langkah pemblokiran rekening ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Kejagung serius menelusuri seluruh aliran dana dan aset terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Batas Belanja Pegawai 30 Persen Mulai 2027, Nasib PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Dipastikan Aman, Ini Penjelasannya

Publik pun menanti kelanjutan pengungkapan perkara yang berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan.***