POJOKSATU.id, JAKARTA—Ternyata banyak perusahaan besar yang memakai jasa firma hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di Jampidsus saat Febrie Adriansyah menjabat.
Nama-nama perusahaan besar ini tak asing di telinga publik. Selain perusahaan besar, perusahaan milik pribadi juga digarap Don Ritto Cs saat menangani perkara di Jampidsus Kejagung.
Adapun beberapa perusahaan besar yang pernah tercatat menggunakan jasa firma hukum Don Ritto & Associates antara lain:
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sementara oleh Jaksa Agung per 31 Juli
1.PT Waskita Beton Precast Tbk
2.PT Jasa Marga
3.PT Argo Jaya
4.PT Intisumber Bajasakti
5.PT Perwira Adhitama Sejati
6.PT Bandung Indah Gemilang
7.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Kejagung juga mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) yang digeledah Kejagung diduga menjadi tempat pencucian uang atau money laundering.
Baca Juga: Kejagung Terbuka Soal Emas 74 Kg Uang Rp476 M di Rumah Febrie, Namun Pemilik Tak Jua Diungkap
"Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Keempat perusahaan yang dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Namun Anang belum menjelaskan apa saja barang bukti yang disita penyidik dalam penggeledan tersebut. Publik diminta menunggu hasil sidik dari Tim 9 Kejagung.
Status Febrie Dinonaktifkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan atau menonaktifkan sementara Febrie dari statusnya sebagai jaksa.
Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang, Selasa.
Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelasnya.***




.webp)