POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis banding eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya," ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Anang mengatakan, memori kasasi akan memuat keberatan jaksa penuntut umum terhadap putusan yang tidak mengabulkan tuntutan jaksa, baik pada tingkat pertama maupun banding.
Baca Juga: Ibam Konsultan Nadiem Makarim Divonis 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Sedangkan kontra memori diajukan sebagai balasan atas hal yang menjadi keberatan pihak Nadiem. Sementara itu, kontra memori disiapkan untuk menanggapi keberatan yang diajukan pihak Nadiem.
Di sisi lain, usai mendengar putusan banding, Nadiem memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Dan yang mau saya bilang juga adalah, memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental, ya, yang begitu berat," kata Nadiem.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta meringankan hukuman Nadiem dibandingkan putusan tingkat pertama.
Vonis Nadiem menjadi 9 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat pertama yang memvonis Nadiem 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.***




