POJOKSATU.id - Putusan vonis crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim mendapat vonis 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Helena Lim dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 250 miliar.

Namun, Helena Lim hanya divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.

Terkait putusan ini Kejagung secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk terdakwa Helena Lim.

"Semua telah diajukan banding dan telah pula diserah memori bandingnya," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno.

Baca Juga: Sepanjang 2024 Sumut Alami 677 Kejadian Bencana, Didominasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Banding yang diajukan Kejagung bukan hanya terkait vonis Helena Lim, tetap juga atas putusan terhadap terdakwa Emil Ermindra, Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa ada beberapa alasan pengajuan banding tersebut.

Pengadilan Tipikor PN Jakpus dinilai masih jauh dari rasa keadilan.

"Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum di masyarakat,” imbuhnya.

Harli juga mengungkap bahwa ada sejumlah barang bukti dalam putusan yang justru dikembalikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa. ***