POJOKSATU.id, SUKABUMI – Keluarga Dini Sera Afrianti, korban tewas akibat penganiayaan dari Gregorius Ronald Tannur, tak terima vonis bebas Gregorius di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keluarga Dini Sera Afrianti dari awal sudah curiga ketika sidang diundur-undur atau bertele-tele. Dan kini terbukti dengan vonis bebas Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur.

Akibat vonis bebas Gregorius ini, keluarga Dini Sera Afrianti akan melaporkan majelis hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

Kakak ipar Dini Sera Afrianti, Ima Lestari, mengatakan pihaknya akan melaporkan majelis hakim kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Ilham Habibie Kunjungi Pesantren Darut Tafsir Bogor, Kemajuan Pesantren Bisa Dimulai dengan Melek Teknologi

"Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum. Kata kuasa hukum kami, mau dilaporkan hakimnya," kata Ima, Kamis (25/7/2024).

Sementara kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, membenarkan rencana pelaporan hakim ke Komisi Yudisial.

"Iya betul. Kami sebagai kuasa hukum juga akan melakukan laporan kepada badan pengawas hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan yang ada di PN Surabaya ini,” ujarnya.

“Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," kata Dimas Yemahura lagi.

Baca Juga: Ilham Habibie Bocorkan Partai Pengusungnya, Didoakan Jadi Gubernur Jabar di Pesantren Darut Tafsir

Ronald Tannur sebelumnya dituntut 12 tahun kurungan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang Ronald Tannur Sering Diundur-undur

Keluarga Dini Sera Afrianti mengaku kaget dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan ini.

Ruli Diana Puspitasari, kakak korban Dini di kediamannya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024) lalu mengatakan, ia dan keluarganya merasa sangat sedih dan kecewa atas putusan yang diambil majelis hakim.

Selama proses sidang, keluarga mengaku hanya mendapatkan informasi pada sidang pertama dan kedua. Bahkan, pada akhir 2023, proses sidang pun terkesan bertele-tele dan selalu ditunda.

"Kalau nggak salah, sidang pertama, sidang kedua ada informasi, cuma sidang akhir tahun itu jadi diundur-undur gitu, bertele-tele,” jelasnya.

“Kita nggak tahu lagi kelanjutannya, tahu-tahu kemarin sudah bebas. Ya kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga," katanya lagi. ***