POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Presiden Prabowo akan menerapkan metode bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN demi menghemat konsumsi BBM imbas tekanan global.
Program ini belum berjalan, belum ada Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau kementerian terkait.
Untuk Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Bupati menunggu arahan atau surat edaran resmi dari pemerintah pusat untuk pelaksanaannya.
Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (26/3) mengatakan mereka masih menunggu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait ini.
Baca Juga: Nyaris Diamuk Massa, Terduga Kasus Asusila di Karawang Diselamatkan TNI dan Polri
Saipullah menyebut Pemkab Madina akan ikut melaksanakan kebijakan Presiden Prabowo tersebut.
Masih menunggu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Nanti kita akan laksanakan,” katanya.
Terkait SKPD yang melaksanakan, apakah termasuk kecamatan atau kelurahan, Bupati belum bisa menjelaskan dan menyebut masih menunggu Surat Edaran Mendagri.
“Kita tunggu SE (Surat Edaran). Supaya tidak salah melaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan wacana bekerja dari rumah diusulkan akan dilakukan sehari dalam sepekan meski finalisasi keputusan menunggu arahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: WFH Tak Selalu Aman, Ini Alasan Pekerja Work From Home Juga Rawan Kecelakaan Kerja
Tito sendiri menegaskan bahwa skema WFH yang dilakukan bukanlah suatu hal yang baru, mengingat sebelumnya pola kerja yang sama pernah dilakukan saat pandemi COVID-19.
Tahap Finalisasi
Pemerintah tengah melakukan finalisasi rencana kebijakan satu hari WFH bagi ASN. Kebijakan dipastikan tidak untuk mengurangi peran pelayanan publik pemerintah.
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemen-PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan pemerintah saat ini masih terus melakukan pembahasan.
"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap finalisasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai berbagai opsi kebijakan, termasuk penerapan fleksibilitas kerja seperti Work From Home satu hari dalam sepekan," kata Averrouce, Kamis (26/3/2026).
Dia menegaskan, rencana kebijakan itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.
"Arahan Bapak Presiden pada prinsipnya bukan semata-mata terkait pengurangan hari kerja di kantor," katanya.
"Tetapi lebih menekankan pada bagaimana memastikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai situasi. Ini menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan," tegas Averrouce.***




