POJOKSATU.ID - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan peniadaan kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada tanggal 17 Agustus 2026.
Kebijakan ini diberlakukan khusus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Peniadaan aturan ganjil genap tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait pengaturan lalu lintas saat hari libur nasional.
Secara regulasi, hal ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3.
Baca Juga: Kesiapan Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Jakarta Capai 99 Persen
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan adanya peniadaan pembatasan ini, pemilik kendaraan roda empat dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh koridor utama Jakarta.
Kebijakan pembebasan pembatasan kendaraan ini berlaku sepanjang hari pada tanggal 17 Agustus 2026.
Baca Juga: Kemensos Reorientasi Tugas Pendamping Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan mobilitas bagi warga masyarakat yang hendak mengikuti rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan di berbagai titik kota.
Pemerintah daerah berharap kelancaran akses transportasi dapat mendukung kehidmatan serta kesemarakan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Para pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara di jalan raya.
Petugas di lapangan akan tetap disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengantisipasi potensi kepadatan di titik-titik rawan kemacetan.
Masyarakat juga diminta untuk mengantisipasi adanya pengalihan arus jalan di sekitar kawasan Istana Kepresidenan dan lokasi kegiatan perayaan utama lainnya.
Informasi resmi mengenai kebijakan lalu lintas ini telah disebarluaskan melalui seluruh kanal media sosial resmi milik Pemprov DKI Jakarta agar diketahui oleh publik secara luas.***




