POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mabes Polri pastikan keamanan Bharada Eliezer sudah menjadi tanggungjawab Polri.

Hal tersebut pascaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

"Status yang bersangkutan merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, kata Ramadhan.

Menurut Brigjen Ramadhan, perlindungan keamanan dan penjagaan terjadap Bharada Eliezer saat ini sudah ditangani Polri.

"Artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

Kendati demikian, kata jenderal bintang satu ini, pihaknya tidak membedakan status Bharada Eliezer dengan tahanan lainnya.

Menurut dia, hak-hak Bharada Eliezer juga sama dengan hak tahanan lainnya.

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain," ujarnya.

"Hak-hak dari pada tahanan dan narapidana tetap sama," tegas jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencabutan ditetapkan LPSK mulai hari Jumat (10/3/2023).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Karena wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer, serta bertentangan dengan undang-undang.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya.(firdausi/pojoksatu)