POJOKSATU.ID - Kebijakan pemerintah yang tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual mulai tahun 2026 menuai sorotan tajam.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa menilai kebijakan ini berpotensi memperburuk penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual anak.

Baca Juga: TPG 2026 Berbasis Bulanan, Ini Jadwal Penarikan Data, Kesalahan Fatal Guru, dan Cara Aman Menjaga Hak Bayar

Namun memasuki 2026, dukungan tersebut tidak lagi tersedia.

“Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi,” ujar Fatriatulrahma, dikutip pojoksatu.id dari instagram @nowdots (30/1/2026).

Ia menilai kebijakan ini sangat memprihatinkan, mengingat visum merupakan tahapan krusial dalam proses hukum.

Baca Juga: Resmi! Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku, Batik Korpri Ditegaskan sebagai Simbol Persatuan, Ini Jadwal terbarunya

Tanpa visum, banyak kasus kekerasan seksual berisiko tidak dapat diproses secara hukum karena minimnya alat bukti.

Menurut LPA, sebagian besar korban berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membiayai pemeriksaan medis secara mandiri.

Akibatnya, korban terpaksa menunda atau bahkan tidak menjalani visum, sehingga peluang mendapatkan keadilan semakin kecil.

Baca Juga: SKTPG Sudah Terbit tapi TPG Belum Masuk Rekening, Ini Alur Bank–KPPN–Kemdikdasmen yang Perlu Guru Pahami

“Kondisi ini sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan haknya atas keadilan hanya karena tidak mampu membayar visum,” tegasnya.

Fatriatulrahma juga mengungkapkan bahwa situasi kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa sudah berada pada level darurat.

Dalam kurun Januari 2026 saja, tercatat sedikitnya lima kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Angka tersebut dikhawatirkan hanya puncak gunung es, mengingat banyak kasus tidak terlaporkan.

Ia menambahkan, dalam perkembangan hukum saat ini, visum tidak hanya penting untuk kasus pemerkosaan, tetapi juga menjadi syarat penting dalam penanganan perkara pencabulan.

Baca Juga: Kodim 0604/Karawang dan Forkopimda Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-80 Persit

Tanpa alat bukti medis, aparat penegak hukum kerap kesulitan melanjutkan proses hukum.

“Visum bukan sekadar formalitas, tapi pintu masuk keadilan dan pemulihan korban,” katanya.

LPA Kabupaten Sumbawa mendesak pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang kebijakan penghapusan anggaran visum tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Hogi Minaya yang Jadi Sorotan Publik Berujung Panjang, Kapolres Sleman Dinonaktifkan

Menurutnya, meski dana dari pemerintah pusat tidak lagi tersedia, pemerintah daerah seharusnya mencari skema pembiayaan alternatif demi melindungi korban.

Selain itu, LPA juga meminta adanya perluasan dan penguatan layanan perlindungan anak, baik dari sisi pendampingan hukum, layanan medis, maupun psikologis.

Akses layanan perlindungan anak dinilai masih terbatas, terutama bagi kelompok rentan di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Kenapa SKTPG 20 Januari Bisa Cair Lebih Dulu? Ini Alasan 26 dan 28 Januari Masuk Februari dan Cara Membaca Polanya

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, bukan dikorbankan oleh kebijakan anggaran,” pungkas Fatriatulrahma.

Kebijakan ini pun memicu kekhawatiran berbagai pihak bahwa penghapusan pembiayaan visum justru akan memperparah angka kekerasan seksual, karena pelaku merasa peluang lolos dari jerat hukum semakin besar.***