POJOKSATU.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, serta pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah daerah di tiga provinsi tersebut.
Kayu-kayu yang terbawa arus banjir dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan rumah warga, fasilitas umum, hingga sarana prasarana pendukung kehidupan masyarakat terdampak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons kemanusiaan pemerintah agar proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.
Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada para gubernur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Pemerintah Terapkan Bea Keluar Progresif Ekspor Emas hingga 15 Persen
“Kebijakan ini merupakan langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit setelah bencana,” tulis akun Instagram @gnfi, selasa 23 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.
Meski memberikan kelonggaran, Kemenhut menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tidak boleh dilakukan secara bebas.
Kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Terisolasi Akibat Bencana, Warga Aceh Tengah Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Tanpa Alat Berat
Prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan menjadi syarat utama dalam proses pemanfaatannya.
Pemerintah juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Untuk mencegah praktik ilegal seperti penebangan liar maupun pencucian kayu yang mengatasnamakan kondisi bencana, Kemenhut menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di wilayah terdampak.
“Penghentian sementara ini dilakukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” tegas Kemenhut dalam penjelasannya.
Seluruh proses penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyut akan diawasi secara ketat. Pengawasan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah memastikan kayu hanyutan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga terdampak dan tidak diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Pernyataan Terbuka Ridwan Kamil soal Cerai dari Atalia: Saya Penuh Dosa dan Kekhilafan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang terdampak bencana dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia di sekitar mereka secara legal dan bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan warga dan percepatan pemulihan pascabencana tetap menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah pelanggaran hukum di sektor kehutanan.***




