POJOKSATU.id, Ternate — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak melanggar hukum.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah KATAM membuka dan memeriksa secara menyeluruh dokumen perizinan, putusan pengadilan, serta kewajiban finansial perusahaan kepada negara.
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menyatakan bahwa penilaian tersebut merupakan hasil kajian panjang yang dilakukan sepanjang tahun 2025, mulai dari penelusuran dokumen hingga analisis aspek yuridis.
“Pada tahap awal memang muncul dugaan pelanggaran berdasarkan data awal yang kami terima. Namun setelah kami lakukan pendalaman, penelitian, dan pemantauan secara detail selama 2025, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Penjualan ore PT WKM dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Surat Klarifikasi Masuk, KATAM Pilih Dalami Data
Muhlis mengungkapkan bahwa PT WKM telah lebih dahulu mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Maluku Utara pada 12 Mei 2025.
Surat bernomor 065/WKM-JKT/V/2025 tersebut berisi klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang.
Namun KATAM tidak serta-merta memberikan tanggapan karena masih melakukan penelaahan secara menyeluruh.
“Surat klarifikasi itu sudah kami terima sejak Mei 2025. Kami tidak langsung merespons karena masih melakukan kajian dokumen, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus ini secara komprehensif hingga akhirnya kami menyampaikan sikap resmi hari ini,” jelasnya.
Persetujuan Terbit 2018, Penjualan Direalisasikan 2021
KATAM menegaskan bahwa persetujuan penjualan ore PT WKM dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018.
Sementara realisasi penjualan baru dilakukan pada tahun 2021.
Menurut Muhlis, jeda waktu tersebut justru memperlihatkan kehati-hatian perusahaan dalam memastikan seluruh persyaratan administratif dan perizinan telah terpenuhi sebelum penjualan dilakukan.
“Kalau ada tuduhan memperkaya diri atau korporasi, itu tidak berdasar. Persetujuan gubernur keluar pada 2018, tetapi penjualan baru dilakukan pada 2021 setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap,” tegasnya.
Penjualan Berlandaskan Izin Gubernur dan Putusan Inkracht
Muhlis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penjualan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui Surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018.
Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 90/PK/TUN/2009 tertanggal 28 September 2009, Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor 09/G.TUN/PTUN.ABN tertanggal 28 Juni 2010, Putusan MA RI Nomor 203/PK/TUN/2017 tertanggal 4 Desember 2017, serta Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2017.
Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang persetujuan penjualan ore PT WKM.
“Surat tersebut menegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang IUP yang sah dan ore yang dijual berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT WKM,” kata Muhlis.
Royalti Rp4,5 Miliar Dibayar, Berikut Rinciannya
KATAM juga memaparkan data pembayaran royalti dari penjualan ore tersebut.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total Rp4.504.613.222.
Rincian pembayaran royalti meliputi:
• Rev-001/WKM/SI/X/2021 (TB William 2000.1 / BG William 330.1):
Royalti Provinsial Rp573.396.233 dan Royalti Final Rp218.390.301.
• Rev-002/WKM/SI/IX/2021 (TB William 2000.1 / BG William 330.2):
Royalti Provinsial Rp582.396.360 dan Royalti Final Rp29.741.031.
• Rev-003/WKM/SI/IX/2021 (TB Marine 91 / BG Nusantara 3007):
Royalti Provinsial Rp444.537.080 dan Royalti Final Rp78.659.812.
• Rev-004/WKM/SI/IX/2021 (TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21):
Royalti Provinsial Rp580.978.650 dan Royalti Final Rp70.733.423.
• Rev-005/WKM/SI/IX/2021 (TB William 2000.1 / BG William 330.1):
Royalti Provinsial Rp565.590.900 dan Royalti Final Rp114.318.248.
• Rev-006/WKM/SI/IX/2021 (TB Marine 91 / BG Nusantara 3007):
Royalti Provinsial Rp429.207.200 dan Royalti Final Rp112.441.114.
• Rev-007/WKM/SI/IX/2021 (TB Bungtomo 99 / BG Azamara 21):
Royalti Provinsial Rp565.273.800 dan Royalti Final Rp138.949.070.
“Jika dijumlahkan, royalti provinsial mencapai Rp3.741.380.223 dan royalti final sebesar Rp763.232.999. Total setoran ke kas negara Rp4.504.613.222. Ini menegaskan bahwa penjualan tersebut sah dan negara menerima haknya,” tegas Muhlis.
KATAM Minta Publik Menilai Secara Objektif
KATAM Maluku Utara mengimbau seluruh pihak agar menilai persoalan ini secara objektif dengan mengedepankan data dan dasar hukum.
Muhlis menegaskan bahwa meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel tersebut sempat menjadi objek sengketa, PT WKM tetap beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan yang sah.
“Tuduhan harus diuji secara hati-hati. Penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan dan bertumpu pada bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Jaminan Reklamasi Dipastikan Tuntas
Menanggapi isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis memastikan bahwa PT WKM telah memenuhi seluruh kewajibannya hingga tahun 2027.
Untuk periode 2019–2022, perusahaan menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp13.330.405.148.
Sementara periode 2023–2027, setoran jamrek tercatat sebesar Rp7.450.103.666,34.
“Berdasarkan data yang kami miliki, seluruh kewajiban jaminan reklamasi telah dipenuhi. Karena itu, isu jamrek tidak lagi relevan untuk diperdebatkan,” pungkasnya.




