POJOKSATU.id – Polemik rekening yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi mendapat perhatian Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Pigai menilai pembatasan atau pemblokiran rekening tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, hal tersebut harus dilihat berdasarkan dasar hukum serta tujuan tindakan yang dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai pada Senin, 24 Agustus 2026, ketika menanggapi polemik rekening yang dikaitkan dengan kebutuhan aksi demonstrasi.
Menurut Pigai, persoalan utama bukan sekadar apakah sebuah rekening diblokir atau tidak.
Hal yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah untuk apa rekening tersebut digunakan.
Baca Juga: Daftar Drakor Terpopuler Netflix Indonesia Pekan Ini, Ada Spooky In Love dan Our Sticky Love
Ia mempertanyakan apakah rekening yang menjadi polemik memang digunakan untuk kepentingan aksi demonstrasi atau sebenarnya merupakan rekening pribadi yang digunakan untuk keperluan lain.
Dengan demikian, menurut Pigai, status penggunaan dana menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan terhadap rekening tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, pemblokiran rekening tidak serta-merta merupakan pelanggaran HAM.”
Pernyataan Pigai muncul di tengah polemik rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut berisi sekitar Rp80,9 juta.
Baca Juga: Ada CV dan Ijazah, Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan untuk Magang Nasional Batch 2 Tahun 2026
Botok mengklaim dana tersebut merupakan uang pribadi dan donasi masyarakat yang akan digunakan untuk kebutuhan aksi.
Namun, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik merupakan permohonan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi.”
Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan dapat berlangsung paling lama lima hari kerja. Polisi juga menegaskan rekening tersebut tidak disita selama proses penundaan.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian 28 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Penjelasannya
Penyidik masih mendalami tujuan penghimpunan dana yang terdapat dalam rekening tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan koordinasi dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk mengetahui tujuan penggalangan dana serta penggunaannya.
Di sisi lain, polemik tersebut telah berkembang menjadi isu publik yang lebih luas.
Bank Mandiri sebelumnya menyatakan tindakan terhadap rekening dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Pigai membuat persoalan ini memiliki dimensi baru, yakni dari sekadar sengketa mengenai akses rekening menjadi pertanyaan mengenai batas antara kewenangan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Baca Juga: Bukan Cuma Saham, Polemik Rekening Botok Bisa Bikin Bank Mandiri Kehilangan Kepercayaan Nasabah
Pigai tidak mengatakan setiap pemblokiran rekening dapat dibenarkan. Sebaliknya, titik yang ditekankannya adalah perlunya melihat dasar hukum dan fakta penggunaan rekening terlebih dahulu.
Karena itu, pembuktian mengenai sumber dana, tujuan penghimpunan, aliran transaksi, serta penggunaan dana menjadi penting sebelum publik menarik kesimpulan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan pelanggaran HAM.
Kasus rekening Botok pun kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.



