POJOKSATU.id – Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan tentang polemik Bandara IMIP di Morowali kembali memantik pertanyaan besar yang belum terjawab hingga hari ini.
Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas munculnya status internasional di bandara tersebut?
Luhut menyebut dengan tegas bahwa dirinya yang mengambil keputusan pemberian izin pembangunan bandara di kawasan industri nikel terbesar Indonesia itu.
Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!
Namun ia menekankan bahwa izin tersebut hanya untuk penerbangan domestik, bukan internasional.
"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,"
Jelasnya dilansir tirto.id 1/12/2025.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tekankan RT RW Garda Depan Pelayanan Publik hingga Kebersihan Lingkungan
Di titik inilah masalah bermula.
Sebab beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan mencabut status “internasional” Bandara IMIP.
Artinya, status itu memang pernah tertera secara resmi meskipun Luhut mengaku tidak pernah mengizinkannya.
Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!
Pertanyaannya sederhana tapi krusial: jika bukan dari Luhut, siapa yang membuat Bandara IMIP terdaftar sebagai bandara internasional?
Luhut buka suara menjelaskan konteks pemberian izin di era pemerintahan Joko Widodo.
Saat itu, izin bandara diberikan sebagai bagian dari upaya menarik investor, terutama yang terlibat dalam proyek hilirisasi nikel di Morowali.
Mobilitas tenaga kerja, aktivitas logistik, hingga kebutuhan operasional kawasan industri dijadikan alasan utama pembangunan fasilitas tersebut.
Namun Luhut menggarisbawahi bahwa bandara itu sejak awal diproyeksikan sebagai bandara khusus, bukan bandara publik yang melayani penerbangan internasionalBaca Juga: Pemkot Tangsel Tekankan RT RW Garda Depan Pelayanan Publik hingga Kebersihan Lingkungan
Di sisi lain, Kemenhub memastikan bandara itu tercatat secara administratif.
Tetapi pencabutan status internasional yang mereka lakukan justru memperkuat dugaan bahwa pernah ada perluasan fungsi yang tak sesuai izin awal.
Di sinilah celah perdebatan muncul.
Ada dua kemungkinan yang dibicarakan publik.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tekankan RT RW Garda Depan Pelayanan Publik hingga Kebersihan Lingkungan
Pertama, ada proses birokrasi yang berjalan tanpa sinkron dengan keputusan awal.
Perubahan status bisa saja muncul di level teknis tanpa melalui verifikasi menyeluruh.
Kedua, ada dorongan kuat dari pihak tertentu di lingkungan industri IMIP untuk mempermudah keluar masuk tenaga kerja asing dan operasional korporasi.
Baca Juga: Program Beasiswa KOICA 2026 Resmi Dibuka, Ini Jurusan dan Syarat Lengkapnya
Bandara internasional jelas memberikan fleksibilitas lebih besar daripada bandara domestik.
Namun hingga kini tidak ada penjelasan gamblang tentang siapa yang mengusulkan, menandatangani, atau menyetujui perubahan status itu.
Kemenhub pun belum merinci jalur administratif yang membuat bandara tersebut sempat terdata sebagai internasional sebelum akhirnya dicabut.
Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!
Polemik ini makin menarik ketika ditarik ke belakang. Sejarah perizinan Bandara IMIP ternyata tidak mulus.
Di era Ignasius Jonan, pengajuan izin bandara tersebut pernah ditolak.
Alasan penolakan kala itu kuat regulasi bandara khusus, aspek keselamatan, dan penilaian kebutuhan publik.
Namun ketika terjadi pergantian menteri, izin tersebut justru lolos dan pembangunan mulai berjalan.
Pergeseran keputusan inilah yang sering menjadi catatan dalam perdebatan publik satu menteri menolak, menteri berikutnya meluluskan.
Kini, setelah bertahun-tahun beroperasi, status internasional bandara itu malah dicabut.
Baca Juga: Tukin PNS Bakal Berubah Total, Menkeu Purbaya Dorong Sistem Baru Berbasis Kinerja!
Membuat tanda tanya itu makin besar: apakah Bandara IMIP sejak awal berjalan di antara dua tafsir izin yang satu domestik, yang lain internasional?
Dalam konteks ini, pernyataan Luhut seolah ingin merapikan garis besar tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa keputusan yang ia buat tidak keluar dari aturan, namun ia juga mengisyaratkan bahwa ada proses lanjutan yang tidak berada dalam kendalinya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tekankan RT RW Garda Depan Pelayanan Publik hingga Kebersihan Lingkungan
Jika izin hanya domestik, bagaimana status internasional bisa muncul?
Siapa yang mengubahnya?
Dan mengapa pencabutan baru dilakukan setelah polemik mencuat?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik.
Polemik Bandara IMIP bukan lagi sekadar soal infrastruktur, tetapi menyangkut transparansi
Tata kelola, dan akuntabilitas dalam proyek strategis besar yang menyerap investasi jumbo dan melibatkan jaringan kepentingan luas.
Hingga kini, satu hal masih menggantung jawaban resmi tentang siapa yang bertanggung jawab atas status internasional Bandara IMIP jawaban yang belum diberikan oleh pemerintah.***




