POJOKSATU.id— Nasib guru PPPK memasuki babak baru setelah pemerintah dan DPR membahas penataan status kepegawaian serta pembiayaan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pegawai, tetapi juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.

Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan kebijakan tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran guru PPPK mengenai keberlanjutan status kepegawaian mereka.

Menurut Bahtra, sebelumnya sempat muncul kekhawatiran bahwa guru PPPK akan dirumahkan akibat persoalan pembiayaan.

Baca Juga: Kebutuhan Guru Nasional 526 Ribu Formasi, 231 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dijamin jadi PNS 2027? Cek Bocoran Prioritas

Namun, pemerintah dan DPR kini telah membahas skema yang memberikan kepastian lebih besar bagi tenaga pendidik.

“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah peluang guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.

Bahtra mengatakan mekanisme dan teknis seleksi tersebut nantinya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Artinya, guru PPPK tidak serta-merta otomatis berubah menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Soroti Peran Pengawasan di Sekolah

Sementara itu, pemerintah juga membahas pengalihan status kepegawaian PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik.

 

Gaji Guru PPPK Akan Ditanggung APBN

Selain peluang mengikuti seleksi PNS, aspek pembiayaan menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

Bahtra menyebut gaji guru nantinya akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ujar Bahtra, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Berbeda dengan PPPK Dosen, PP Khusus untuk Guru PPPK Jadi PNS Belum Ada, Ini Dasar Hukum Peluangnya

Perubahan skema pembiayaan tersebut menjadi penting karena selama ini guru PPPK daerah berkaitan erat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dengan pengalihan tanggungan ke pemerintah pusat, beban pembiayaan daerah diharapkan dapat lebih terkelola sekaligus memberikan kepastian terhadap pembayaran hak para guru.

 

Penataan Guru PPPK Dilakukan Bertahap

Pemerintah sebelumnya telah membahas penataan guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Dalam skema yang dibahas, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah itu, guru PPPK penuh waktu mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.

Kebijakan ini juga mencakup tenaga pendidik di berbagai lingkungan pendidikan. Pembahasan pemerintah dan DPR mencakup guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, guru madrasah negeri, serta guru taman kanak-kanak.

Dengan demikian, fokus kebijakan bukan hanya perubahan status, tetapi juga penataan kebutuhan guru dan pembiayaan tenaga pendidik secara lebih terpusat.

Baca Juga: Pesan Dirjen GTKPG Nunuk Suryani: Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027, Fresh Graduate Juga Punya Peluang

Bahtra menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa aspirasi guru PPPK yang selama ini disampaikan kepada DPR telah mendapat respons dari pemerintah.

“Saya pikir kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo, bahwa semua yang menjadi aspirasi publik, aspirasi masyarakat terutama PPPK ini sudah diakomodir oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, guru PPPK tetap perlu menunggu aturan teknis mengenai mekanisme seleksi PNS 2027.

Kepastian mengenai persyaratan, formasi, tahapan seleksi, dan jumlah peserta yang dapat mengikuti proses tersebut masih menunggu ketentuan pemerintah.***