POJOKSATU.id - Meninggalnya wartawan Tribrata TV bersama 3 keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapat kecaman dari banyak pihak.
Rico Sempurna Pasaribu bersama 3 keluarganya meninggal dunia setelah rumah mereka terbakar pada 27 Juni 2024.
Selain Rico, korban meninggal adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).
Sebelumnya, Rico Sempurna Pasaribu sempat memberitakan oknum aparat yang diduga menjadi beking judi online.
Rico juga disebut lebih dulu bertemu dengan oknum TNI yang diduga jadi beking judi.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun mendesak sejumlah pihak agar turun tangan. Diantaranya Panglima TNI dan Komnas HAM.
Ninik Rahayu menyatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya," tegasnya dikutip Pojoksatu.id, Selasa 2 Juli 2024.
Baca Juga: PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dibakarnya Wartawan dan 3 Anggota Keluarganya di Karo
Dalam kasus ini, tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
KKJ terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.
Bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang
Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Diduga kuat, kegiatan perjudian tersebut melibatkan oknum TNI.
"Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut," ungkap Ninik.
Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Baca Juga: Wartawan Tribrata dan Keluarganya Tewas Dibakar, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api.
Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumut membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
Sementara Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," tegasnya.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK turut serta melakukan investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang
terkait.
"Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," tandasnya.***




