POJOKSATU.id, BATAM— Fandi Ramadhan (22) Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan yang viral karena dituntut hukuman mati di PN Batam, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh hakim.

Fandi yang masih lajang ini lolos dari hukuman mati seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Dalam kasus ini, yang menjadi barang bukti adalah sabu seberat 1,9 ton yang dibawa kapal Sea Dragon, dimana salah satu ABK-nya adalah Fandi Ramadhan.

Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR dan Keluarga ABK Fandi, Penyidik BNN dan Kajari Batam Dipanggil ke Jakarta

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Hakim menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi.

Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa pun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Fandi Ramadhan Terima Transferan Rp 8,2 Juta atas Upah Selaku ABK Kapal Mei 2025

"Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana selama lima tahun penjara serta menetapkan terdakwa harus berada di tahanan," ujar Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan alasan lain ialah hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.

"Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya," jelasnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Fandi Ramadhan menurut hakim yaitu barang bukti kasus ini yang mencapai hampir 2 ton.

"Keadaan yang memberatkan jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ucap hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kamis.

Selain itu, Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam kasus ini ada enam orang yang menjadi terdakwa dan semuanya dituntut hukuman mati. Dimana dua orang merupakan WNA dari Thailand.

Sementara 4 orang merupakan WNI yang berasal dari Sumut yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.***