POJOKSATU.ID - Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Keputusan tegas ini diambil setelah Resbob terbukti melontarkan ujaran kebencian yang menyinggung Suku Sunda dan menuai kecaman luas di media sosial.

Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob merupakan mahasiswa aktif Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Ia menegaskan bahwa pernyataan Resbob tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Nugrahini, dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com Senin (15/12/2025).

Menurut Nugrahini, pihak kampus telah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Amankan HP Android dari Malware dan Crypto Mining Ilegal

Proses ini melibatkan kajian terhadap peraturan kampus serta rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, UWKS memutuskan menjatuhkan sanksi paling berat kepada Resbob.

“Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017,” ucap Nugrahini.

Sanksi yang diberikan berupa pencabutan status sebagai mahasiswa UWKS.

Baca Juga: Warga Dusun Gardu Tolak Kantor Koperasi Merah Putih Dibangun di Lapangan Desa Rancabango

“Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025, terhitung sejak ditetapkan pada 14 Desember 2025,” tambahnya.

Nugrahini menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman, beradab, dan menghormati keberagaman.

“Keputusan ini adalah bentuk penegakan kode etik untuk menjaga lingkungan akademik yang menghormati perbedaan dan keberagaman,” tutupnya.

Baca Juga: Viral! Video Warga Kejar Truk Bantuan Kasur Usai Banjir Bikin Heboh, Relawan Disebut Tak Bisa Bagikan Langsung

Sementara itu, kasus Resbob juga berlanjut ke ranah hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta pihak keluarga Resbob untuk membujuk yang bersangkutan agar menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Kami meminta orang tua atau keluarga yang memiliki komunikasi dengan Resbob agar membantu menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Hendra.

Baca Juga: Ini Alasan PPPK Tetap Tak Dapat Gaji Pensiun Meski Sudah Dialihkan Jadi Penuh Waktu

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Resbob agar segera melapor.

Dalam perkara ini, Polda Jawa Barat telah menerima dua laporan polisi tertanggal 11 Desember 2025 dan telah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Pasuruan.

Menurut kepolisian, ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob telah melukai perasaan masyarakat, khususnya warga Sunda, dan memicu kemarahan publik.***