POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono yakin di persidangan banding nanti majelis hakim bisa lebih cermat melihat fakta-fakta persidangan dan pembuktian.

Dirinya yakin hakim di tingkat banding bakal putuskan vonis bebas untuk Teddy Minahasa.

"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," Anthony Djono dikutip Minggu 14 Mei 2023.

Tim kuasa hukum Teddy Minahasa yakin dan percaya bahwa hakim tingkat tinggi dan mahkamah agung bisa lebih cermat menangani kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Bahkan seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa memberikan vonis bebas tersebut jika benar0benar objektif dan bijak dalam memberikan putusan yang bersandar pada fakta dan pembuktian di persidangan.

"Saya yakin kalau hakim tingkat tinggi dan hakim mahkamah agung, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara bebas beliau," ungkapnya.

Menurut Djono jika nanti Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, maka rasanya tidak perlu lagi sidang etik Polri. Sebab, putusan persidangan telah sah menyatakan Teddy Minahasa tidak bersalah.

"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan,"

Dirinya yakin akan hal tersebut, sebab hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik tersebut dan lebih menunggu hasil putusan hakim. Itu artinya Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.

"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari mabes polri yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya.

Editor : Adhey