POJOKSATU.id, KALTIM- Kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri kembali mencuat. Kali ini datang dari sekelompok massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menangani kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang pernah menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mereka juga mendesak Kapolri mencopot Komjen Agus Andrianto dari jabatan Kabareskrim.

"Kami meminta bapak Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan KPK untuk mengusut tuntas dugaan suap tambang illegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan KPK tidak boleh tebang pilih,” kata Ketua PPK, Dendi Budiman saat menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jumat (17/3/2023).

Menurut Dendi, kecurigaan publik terhadap dugaan terlibat Kabareskrem Komjen Agus tetap ada, meskipun Mantan Anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong telah mengklarifikasi videonya pertamanya, yang menyebutkan menyetor Rp 6 miliar ke Kabareskrim dari hasil tambang illegal.

"Ismail Bolong sudah mengklarifikasi pernyataan dalam video yang sebelumnya dan mengaku dalam tekanan namun hal itu tidak mampu menghalangi dugaan publik bahwa telah terjadi patgulipat tambang illegal dan ini bisa berdampak terhadap hilang kepercayaan terhadap institusi kepolisian," ujarnya.

Bahkan, kata dia, ada pengakuan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bahwa sudah menandatangani penyelidikan kasus tambang tersebut.

Hal ini bisa memperkuat adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri dalam kasus suap tersebut.

"Sehingga memperkuat pernyataan Ismail Bolong di video pertamanya (ada setoran Rp 6 miliar),” jelas Dendi.

Karena itu, kata Dendi, Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi penegakan hukum di Indonesia harus bertindak tegas termasuk dugaan suap tambang illegal tersebut.

“Orkestrasi penegakan hukum harus dikomandani oleh Presiden Jokowi, apalagi terkait dengan institusi kepolisian yang mestinya menjadi representasi dari penegakan supremasi hukum di Indonesia," ujarnya.

"Jadi, Presiden Jokowi harus menyelamatkan institusi kepolisian yang sudah rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Dendi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Penanganan kasus dugaan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan pemanfaatan dengan tersangka Ismail Bolong dan kawan-kawan masih ditangani oleh Tim Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong apakah dinyatakan lengkap atau belum oleh Kejaksaan Agung.

"Masih terus berjalan ya,” kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri Kamis, 16 Maret 2023.(firdausi/pojoksatu)