POJOKSATU.id, BANTEN—Kasus injak Alquran yang pernah viral April 2026 lalu di Lebak Banten kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Lebak.
Dua tersangka, Nurlela dituntut 1,5 tahun penjara, sementara tersangka Meta dituntut 8 bulan penjara.
Kasus viral sumpah menginjak Alquran ini terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, April 2026.
"Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lebak, Fitri Jayantieka kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Sosok Wanita Menginjak Alquran di Lebak Ternyata 2 Pekerja Salon, Terkait Sumpah Tak Mencuri
Fitri menyatakan Nurlela dijerat dua pasal sekaligus yaitu pasal tentang penistaan agama dan UU ITE. Sedangkan Meta dijerat dengan pasal penistaan agama karena menginjak kita suci Al-Qur'an atas perintah Nurlela
"Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Perbuatan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia pada umumnya," kata Fitri usai persidangan.
Kedua terdakwa tidak dilakukan penahan karena Meta memiliki anak yang masih kecil. Sementara terdakwa Nurlela tengah mengandung.
Baca Juga: Sengaja Menginjak Kitab Suci Alquran, 2 Pekerja Salon di Lebak Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terjadi pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Insiden bermula dari tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuduh Meta sebagai pelakunya.
Saat Meta membantah tuduhan itu, Nurlela lantas memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Alquran.
Keduanya yang saat itu memakai baju tidur memvideokan aksi menginjak Kitab Suci umat Islam ini. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan mendapatkan kecaman publik.***




