POJOKSATU.id, LABUHANBATU - Sejumlah aset yang diduga milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap sebesar Rp1,7 miliar.

Adapun aset yang disita KPK adalah sebuah rumah milik Erik Adtrada Ritonga berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memiliki nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberiataan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan tautan erat antara aset tersebut dengan kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh Tersangka EAR.

Baca Juga: Direktur CBA Anggap Aneh Lelang Proyek Revitalisasi Pasar di Ciamis, KPK dan BPK Diminta Turun Tangan

Tim Penyidik langsung melakukan tindakan penyitaan dan memasang plang sita di rumah tersebut.

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).

Ditambahkannya, selain melakukan penyitaan, yang dilakukan pada hari Kamis (26/2/2024), Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga: Momen Pratama Arhan Berlari ke Tribun dan Peluk Sang Istri Azizah Salsha usai Memastikan Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U23

"Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Maya Hasmita, seorang ibu rumah tangga Rosniaty Siregar, seorang notaris/PPAT Mona Hastuti, seorang dosen dan Rizky Kemal, Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," ucap Ali Fikri.

Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari Tersangka EAR.

Baca Juga: Keputusan Gerindra Masalah Pilgub Jabar Bulan Mei, Dedi Mulyadi Sudah Dapat 'Hilal' Tinggal Sidang Isbat

Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. ***