POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri telah menemukan pidana terkait kasus senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mehendra.

Senjata itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.

Dengan adanya pidana dalam kasus tersebut, penyidik kemudian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kasus sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Djuhandani menuturkan, pihaknya sudah mengundang Dito untuk dilakukan klarifikasi pada beberapa hari lalu, namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan tersebut.

"Pernah diundang, tapi tidak hadir," ujarnya.

BACA : Dipanggil Penyidik Bareskrim Terkait Temuan Senpi, Dito Mahendra Pilih Mangkir

Saat ditanya apakah bakal ada penjemputan paksa dalam kasus tersebut, jenderal bintang satu ini belum bisa membeberkannya.

"Kewenangan penyidik ya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

Dari hasil pendalaman, 9 senjata api dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther. (Firdausi/pojoksatu)