POJOKSATU.id, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri asal Aceh Tengah berinisial S kembali mencuat ke publik.

Santri tersebut diduga mengalami pemukulan, tendangan, hingga siksaan oleh seniornya di sebuah pesantren di Kabupaten Bogor pada 12 November 2024 lalu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam.

Hampir 10 bulan berlalu, proses hukum di Polres Bogor dinilai jalan di tempat.

Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma.

Tak tinggal diam, Haji Uma langsung menyurati Kapolres Bogor agar kasus berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.

Pada Jumat (22/8/2025), Haji Uma bahkan menerima korban dan keluarga di ruang kerjanya di Gedung DPD RI Jakarta, lalu mendampingi mereka ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Alhamdulillah, kita bersama korban serta pihak keluarga telah bertemu LPSK untuk melaporkan kasus ini dan meminta perlindungan terhadap saksi dan korban,” kata Haji Uma usai pertemuan dengan pimpinan LPSK Wawan Fahrudin.

Haji Uma juga menyesalkan lemahnya pengawasan di pesantren tempat kejadian.

Ia menegaskan, kejadian ini mencederai nilai pendidikan Islam.

“Bagaimana mungkin OSIS bisa semena-mena hingga menghajar dengan kaki sampai korban berdarah. Ini keluar jauh dari prinsip edukasi,” ujarnya tegas.

Politisi asal Aceh itu juga berjanji akan merekomendasikan evaluasi menyeluruh kepada kementerian terkait, termasuk menyangkut izin lembaga pendidikan.

Sementara itu, ayah korban, M. Salim, menyatakan kecewa dengan pihak pesantren yang dianggap abai.

“Kami hanya ingin kasus ini diproses dan pesantren bertanggung jawab. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, semoga kasus ini segera tuntas,” ujarnya.

LPSK sendiri menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut guna memastikan perlindungan yang layak bagi korban dan saksi.

Haji Uma menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar dunia pendidikan Islam benar-benar menjadi ruang pembentukan akhlak dan karakter, bukan trauma.

“Kita berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, terutama di lembaga pendidikan,” pungkasnya.