POJOKSATU.ID - Polda Jabar tidak mempermasalahkan pengakuan empat tersangka yang menyatakan tidak ada di lokasi kejadian pembunuhan, saat kejadian tewasnya Tuti dan Amel pada Agustus 2021 lalu.

Dari kesaksian M. Ramdanu alias Danu menyebut, bahwa empat tersangka yakni Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi berada di lokasi ketika dilakukannya pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, bahwa keterangan Danu yang menguatkan penyidik menetapkan empat orang itu jadi tersangka.

Baca Juga: Kebijakan Kontroversial Megawati Soekarnoputri di Masa Pemerintahannya

"Benar (Danu diminta mengambil golok). Dan ada pelaku semuanya ada di TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Sabtu 21 Oktober 2023.

Kombes Surawan menambahkan, Danu juga menjelaskan adanya tersangka lain yang melakukan aksi sadis saat kejadian.

"Meski tak menyebut identitasnya secara rinci, Danu mengungkap ada salah seorang tersangka yang membenturkan kepala Amalia ke tembok saat kejadian pembunuhan, " jelas Kombes Surawan.

Baca Juga: PAN Sebut Prabowo Sudah Kantongi Nama Cawapres, Semoga Saja Yang Diumumkan Sesuai Dengan Diusulkan

Sementara itu, pelaku yang menggunakan golok untuk menghabisi nyawa korban tak dilihat oleh Danu.

"Danu hanya diminta mengambil golok lalu membersihkan ceceran darah korban di lantai. Danu tidak melihat yang pake golok hanya menyerahkan saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Baca Juga: Viral Video Kedekatan Sarwendah dan Betrand Peto Dinilai Berlebihan, Ruben Onsu dan Istrinya Trending Twitter

Meski telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, polisi belum menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers. Polisi masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan tambahan dari tersangka dan juga mencari alat bukti lainnya.***