POJOKSATU.ID, BINJAI - Polres Kota Binjai memaparkan motif kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan satu keluarga di Jalan Ismail Kota Binjai.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Satu Keluarga di Limau Mungkur Binjai Barat

Menurut keterangan Kapolres Binjai, AKBP. Hendrick Situmorang pelaku AU (26) cemburu kepada tantenya Rosda Boru Situmeang (43) karena korban memiliki kekasih.

Hal itu, terungkap dalam pemaparan Kapolres Binjai, AKBP. Hendrick Situmorang di Mako Polres Binjai, Selasa 18 April 2023. Peristiwa pembacokan satu keluarga itu, terjadi di rumah korban di Jalan Ismail, Kota Binjai, Rabu dini hari, 12 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.

Hendrick menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berawal korban baru pulang kerja pada hari kejadian, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban dan pelaku tinggal satu rumah, yang merupakan TKP kejadian tersebut.

"Pukul 01.30 WIB, pelaku AU kembali ke dalam rumah untuk beristirahat, lebih kurang 15 sampai 20 menit, pelaku terbayang. Kelakuan atau peristiwa antara korban (Rosda) dengan pekerjaannya mempunyai hubungan lebih," ucap Hendrick dikutip, Selasa 18 April 2023.

Terbayang itu, Hendrick mengungkapkan AU cemburu dengan tantenya sendiri. Karena, Rosda dengan seorang lelaki itu, memiliki asmara lebih intim, membuat pelaku cemburu.

"Dimana pelaku, menaruh hati kepada tantenya. Setelah dia terpikir, akan menghabisi nyawa si korban," ucap Rosda.

AU pun, berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan mengambil sebilah pisau di dapur. Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar korban. Langsung menikam Rosda menggunakan pisau ke leher sebelah kiri.

Mirisnya, penikaman itu dilakukan keponakan korban, persis disebelah anak korban EKS (16). Saat peristiwa itu, terjadi korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.

"Pelaku menusukkan pisau ke leher sebelah kiri, gagang pisau lepas, pisau masih menancap di leher. Terjadi perlawanan dari si korban," jelas Hendrick.

Pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil sebilah parang. AU membacok tangan tantenya tersebut. Rosda tersungkur didepan kamarnya dengan kondisi berlumuran darah.

Selanjutnya, anak korban yakni EKS dan OS (19) tidak luput dari penganiayaan pelaku menggunakan parang tersebut. Usai membantai satu keluarga, AU pergi dari rumah untuk melarikan diri.

"Kita dari Polres turun melakukan olah TKP. Tidak lebih 24 jam, pelaku berhasil diamankan," tutur Perwira Melati Dua itu.

Atas perbuatannya AU, disangkakan dengan pasal 340 Sub Pasal 338 dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Ngeri! Ibu Tewas Dibacok, Dua Anak Kritis di Binjai