POJOKSATU.id- Kemenkes ikut menyoroti kasus dokter peserta Program Spesialis Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama (31) yang melakukan pelecehan seksual Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atasc(21), proses hukum tetap berlanjut, bahkan korban bertambah menjadi dua orang.

Kronologis

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. Priguna mendatangi FH dengan alasan mengambil darah sebagai bagian dari prosedur medis.

Baca Juga: Gegara Ngompol, Eka Chandra Wijaya Aniaya Dua Balita di Kamar Kos Jakut, Korban Anak Kandung Sang Pacar

Ia meminta agar FH tidak ditemani oleh adiknya, lalu mengajaknya menuju kamar 711 yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. 

Di dalam kamar tersebut, FH diarahkan untuk mengganti pakaiannya dengan seragam pasien, kemudian disuntik infus sebanyak 15 kali sebelum diberikan cairan yang mengakibatkan hilangnya kesadaran.

Beberapa jam kemudian, FH terbangun dalam kondisi kebingungan, merasa tidak enak badan, dan mengalami rasa perih saat buang air kecil. Dugaan kuat telah terjadi tindakan pelecehan seksual membuat FH segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Menembus Macet dengan Aman: Etika dan Teknik Berkendara di Tengah Kepadatan Jalan

 

Langkah Hukum dan Konsekuensi

 

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian segera bertindak dengan melakukan penangkapan terhadap Priguna pada 28 Maret 2025. Ia dikenai tuduhan berdasarkan Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Aturan ini mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun serta sanksi denda yang dapat mencapai Rp300 juta.

Respons Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kasus ini. Sebagai bentuk respons tegas, Kemenkes mengajukan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama Priguna kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya.

Baca Juga: Kronologi Kasus Eka Chandra Wijaya, Pelaku Penganiayaan Dua Bocah Balita Hingga Lebam di Kamar Kos Jakut

Selain itu, Kemenkes juga memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS selama satu bulan. 

Langkah ini dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai bagian dari evaluasi sistem pengawasan dan manajemen program pendidikan kedokteran spesialis.

Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap dunia medis. Sudah saatnya semua pihak bertindak tegas agar rumah sakit kembali menjadi tempat yang aman, bukan sumber luka baru. ***