POJOKSATU.id - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, bereaksi keras usai Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi Setiawan.

Menurutnya, putusan PN Bandung ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan fatal.

Karena itu, orang-orang yang berperan menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka harus bertanggungjawab.

Dalam putusannya, PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai Meski Pegi Setiawan Bebas, Reze Indragiri : Ingat! Keterangan Aep Janggal

PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar membebaskan serta menghentikan seluruh penyelidikan terhadap Pegi.

Tidak hanya itu, Polda Jabar juga harus memulihkan nama baik sosok yang dituduh sebagai otak pembunuh Vina Cirebon dan Eky.

Ada 3 hal penting yang disampaikan Trimedya Panjaitan terkait kasus Pegi.

"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan, terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Senin 8 Juni 2024.

Baca Juga: Pulihkan Nama Baik, Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Nilainya

Karena itu, Polri secara otomatis wajib memulihkan nama baik sosok yang bekerja sebagai buruh bangunan itu.

Apalagi Polda Jabar sebelumnya sudah menuduh Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang disebut selama ini buron selama 8 tahun.

"Yang kedua, Pegi harus segera dikeluarkan (dibebaskan) demi hukum dan namanya dipulihkan," sambungnya.

Ketiga, Polri juga harus memberikan kompensasi kepada Pegi dan keluarganya.

Itu karena akibat tindakan Polda Jabar telah memberikan penderitaan kepada Pegi dan keluarganya.

"Sebagai good will, pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya," tegas dia.

"Bayangkan, sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," jelas dia.

Menurut politikus PDIP itu, putusan PN Bandung itu juga harus bisa jadi dasar evaluasi Polri.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas Polisi Kena Sindir Lagi, Mau Nangkap Pegi Palsu Lainnya Lagi atau Tutup Kasus?

Evaluasi dimaksud adalah Kapolda Jabar dan anak buahnya.

Bagi Trimedya, Kapolda Jabar dan seluruh anak buahnya yang berperan dalam kasus Pegi harus diberikan sanksi.

Bukan saja Kapolda Jabar, tapi juga dari Dirreskrimum Polda Jabar sampai seluruh penyidik yang menangani kasus ini.

Sebab mereka lah yang berperan telah menetapkan dan menuduh Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," tegas Trimedya lagi.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Langsung Jemput, Polda Jabar Mendadak Irit Bicara

Karena itu, Trimedya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas itu harus dilakukan demi nama baik institusi Polri.

Jangan sampai peristiwa ini malah membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi menurun.

Trimedya Panjaitan menyebut bahwa apa yang sudah dilakukan Kapolda Jabar dan anak buahnya itu sebagai sebuah kesalahan fatal.

"Ya, itu (soal sanksi) Kapolri lah yang tahu. Apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," tandas Trimedya.***