POJOKSATU.id, MEDAN— Kasus viral anak umur 14 tahun yang dijadikan tersangka usai menerima video tak senonoh dari pacarnya inisial R (17) anak dari Julpan Tambunan akhirnya berakhir damai.
Kedua pihak mencabut laporan masing-masing di Polres Padangsidimpuan, Selasa (12/11). Namun Polda Sumut menyebut keluarga S (14) sempat meminta uang damai Rp 100 juta ke Julpan Tambunan Ketua Kadin Padang Sidimpuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan antara pihak S dan R terlibat saling lapor ke Polres Padangsidimpuan.
Lalu Polres Padangsidimpuan tiga kali melakukan mediasi. Namun gagal. Lalu kasus ini menjadi viral usai ayah S memposting kasus ini di media sosial.
Baca Juga: Tenaga Honorer Desa Jadi Bos 27 Situs Asusila, Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Anak
Kronologi Lengkap Kejadian
Kombes Hadi mengatakan kasus itu berawal pada 13 April 2024. Saat itu, S mengirimkan foto dirinya tengah berpakaian ketat ke R yang saat itu berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, R lalu merekam videonya tengah melakukan perbuatan tak senonoh di kamar mandi hotel.
Hadi menyebut video itu tiga kali dikirim R kepada S dengan fitur sekali lihat.
Setelah menerima video tak senonoh itu, lalu S juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP (abang S sendiri) dan FS mantan pacar R hingga tersebar.
Terjadi Saling Lapor
Hadi mengatakan, awalnya, orang tua S melaporkan R ke Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024. Laporan itu bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Lalu, pada 20 Juni 2024, pihak keluarga R yang melaporkan S ke Polres Padangsidimpuan. Laporan itu bernomor :LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Jadi, perkara itu saling lapor," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).
Hadi menyebut pihaknya telah tiga kali memediasi kasus tersebut sebelum pada akhirnya menetapkan kedua remaja itu menjadi tersangka. Dimana S ditetapkan tersangka, dan juga R ditetapkan tersangka.
Kombes Hadi menyebut, orang tua S sempat meminta uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga R.
Sementara pihak R hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 15 - Rp 20 juta.
Dia menyebut bahwa kasus tersebut kemudian digelar di Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 7 November 2024.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka,
Dan hasil gelar menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
"Namun, orang tua S menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak R dan S sebagai tersangka," kata Kombes Hadi.




