POJOKSATU.ID – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat kepolisian kembali menjadi sorotan publik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Ardyanto Tejo Baskoro, dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis Poppers.

Saat ini Kombes Ardyanto tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai nilai Rp375 juta.

Baca Juga: 6 Film Indonesia Siap Ramaikan Lebaran 2026, dari Horor Danur hingga Petualangan Pelangi di Mars

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan bahwa yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Propam di Mabes Polri.

“Ya, saat ini diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri dan masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Henry, Minggu (15/3/2026).

Tak hanya Ardyanto, enam anggota lain dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Netflix untuk Temani Libur Lebaran, Seru Ditonton Bersama Keluarga

Mereka adalah AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda Oryanto Toni, Brigadir AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Enam anggota tersebut diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT dan saat ini masih menunggu jadwal sidang kode etik dari Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Henry, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka para anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Lembang Bandung yang Seru dan Murah untuk Liburan Keluarga

Salah satu sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus ini bermula dari penanganan perkara pengedaran obat keras jenis Poppers yang melibatkan tiga tersangka, yakni Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata, dan Jefri Hutasoit. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Ardyanto bersama enam penyidik pembantunya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Polda NTT menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan! Kapolri Diperintahkan Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Penegakan disiplin dan kode etik, kata Henry, akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses penegakan hukum di wilayah NTT tetap berjalan secara bersih dan berkeadilan.***