POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 15 Desember 2025.

Agenda tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua kubu dengan sikap yang berbeda terkait kelanjutan penanganan perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, Jokowi dipastikan tidak hadir secara langsung. Mantan presiden itu hanya akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada awak media pada hari yang sama.

Rivai menjelaskan, keputusan Jokowi untuk tidak hadir bukan berarti menghindari proses hukum.

Justru sebaliknya, Jokowi disebut ingin perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut di tahap penyelidikan kepolisian.

Baca Juga: Lolos CPNS Tanpa Saingan Berat? Ini Dia Instansi Sepi Peminat dengan Peluang Jauh Lebih Tinggi!

“Gelar perkara khusus hari ini akan diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Pak Jokowi hanya menginginkan agar perkara ini segera diselesaikan di kepolisian,” ujar Rivai, dikutip pojoksatu.id dari Tribunnews.

Bahkan, Jokowi disebut berharap kasus tudingan ijazah palsu tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan secara terbuka.

Menurut Rivai, jalur persidangan dinilai sebagai forum paling tepat untuk menjawab seluruh tudingan yang selama ini berkembang di ruang publik.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Digugat Cerai Teh Cinta di PN Bandung, Sidang Dimulai Rabu

“Harapannya, semua hal yang dianggap menjadi persoalan oleh para tersangka dapat terjawab secara tuntas, lalu perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai.

Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs dipastikan hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.

Mereka datang dengan membawa sejumlah ahli untuk memberikan keterangan dan memperkuat argumen yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Asal Daftar! CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar 8 Instansi dengan Tukin Paling Menggiurkan

Tim Roy Suryo juga secara tegas meminta penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan ijazah Jokowi dalam forum gelar perkara.

Permintaan itu diajukan agar pembahasan berjalan transparan dan mampu menjawab keraguan yang selama ini disuarakan oleh pihak pelapor.

Menurut tim Roy Suryo, gelar perkara khusus merupakan kesempatan penting untuk menguji seluruh bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan Tambahan THR 100 Persen 2025 Masih Ditunggu Guru, Ini Fakta yang Perlu Dipahami

Mereka berharap forum tersebut tidak bersifat formalitas semata.

“Kami berharap semua pertanyaan yang diajukan bisa dijawab secara menyeluruh dalam gelar perkara ini,” ujar salah satu perwakilan tim Roy Suryo.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri telah menjadi polemik berkepanjangan dan memicu perdebatan publik.

Baca Juga: Viral Setelah Berbulan-bulan Tak Terlihat, Ferdy Sambo Mendadak Berkhotbah Jelang Natal

Dengan digelarnya perkara khusus ini, banyak pihak berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menyampaikan hasil resmi dari gelar perkara tersebut.

Publik menantikan keputusan penyidik apakah perkara ini akan dihentikan atau justru berlanjut ke tahap persidangan.***