POJOKSATU.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons serius dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan melalui aplikasi Mata Elang.

Pemerintah memastikan tidak tinggal diam terhadap praktik digital yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik Mata Elang dari platform Google.

Baca Juga: PKH Cair Jelang Natal dan Tahun Baru, Penopang Konsumsi Rumah Tangga Rentan, Kapan Jadwal Cairnya?

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia yang dilakukan secara tidak sah.

Dari delapan aplikasi yang diajukan untuk dihapus, enam di antaranya dilaporkan sudah tidak aktif.

Sementara itu, dua aplikasi lainnya masih menunggu proses lanjutan di pihak platform digital terkait.

Baca Juga: Pemprov Banten Bergerak Cepat, Penanganan Banjir Serang Dipercepat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah delisting ini merupakan bagian dari upaya perlindungan data pribadi dan penegakan aturan di ruang digital.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander, dikutip pojoksatu.id dari laman resmi Komdigi, (23/12/2025).

Alexander menjelaskan, praktik Mata Elang dalam konteks pembiayaan kendaraan bermotor kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan data konsumen.

Baca Juga: Gara-gara Batas Usia Pensiun, 9 Honorer Lombok Timur Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu

Data tersebut diduga digunakan untuk melacak, menekan, bahkan mengambil kendaraan debitur secara sepihak, tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.

Komdigi menilai, penyebaran data objek fidusia secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi.

Apalagi, data tersebut seharusnya hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Token Listrik Rp20 Ribu Menghilang, Pertanda Opsi Murah Akan Dihapus? Nominal Kecil Kian Sulit Ditemukan

“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman dan berkeadilan. Kami tidak akan mentoleransi aplikasi yang memfasilitasi praktik ilegal dan merugikan masyarakat,” tegas Alexander.

Langkah pengajuan penghapusan aplikasi ini juga menjadi sinyal tegas kepada para pengembang dan penyedia layanan digital agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah mengingatkan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga: Bukan Gangguan Teknis? Nominal Token Listrik Rp20 Ribu Menghilang, Minimal Beli Kini Rp50 Ribu

Kasus ini pun kembali membuka diskusi publik mengenai maraknya aplikasi yang menyalahgunakan data pribadi, khususnya di sektor pembiayaan dan keuangan.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin akses data kepada aplikasi yang diunduh, serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Komdigi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital nasional.

Baca Juga: Saat Daya Beli Tertekan, BSU Disiapkan Jadi Shock Absorber Ekonomi Pekerja 2026, Kapan Cair?

Evaluasi terhadap aplikasi-aplikasi yang berpotensi melanggar hukum akan dilakukan secara berkelanjutan, bekerja sama dengan platform digital global dan aparat penegak hukum.

Ke depan, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan bertanggung jawab, tanpa praktik-praktik yang merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik.***