POJOKSATU.id - Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menilai penahanan Rafael Alun Trisambodo atas dugaan gratifikasi perpajakan seperti membuka kotak pandora.
Di mana semua publik berupaya menelusuri profil keluarga pelaku, mengingat Mario Dandy di usia yang masih remaja bisa sesadis itu.
"Mario di usia yang masih relatif muda bisa sesadis itu tapi suka memamerkan barang mewah dari mulai motor hingga mobil," kata Muannas saat dihubungi pojoksatu.id, Selasa 4 April 2023.
Ketua Cyber Indonesia ini juga menuturkan, kasus Mario ini bak cerita David melawan Goliath yang besar, yang tak selalu diasosiasikan paling kuat dan selalu menang.
Sementara David yang dipandang kecil juga tak bisa dipandang sebagai sumber kelemahan.
"Goliath yang besar, tak selalu diasosiasikan paling kuat. Tapi David yang kecil juga tak melulu dipandang sebagai sumber kelemahan," tuturnya.
Karena itu, sosok yang juga seorang advokat ini pun berharap penegakan hukum terhadap dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak itu tidak sampai berhenti pada Rafael Alun saja.
Akan tetapi KPK juga harus menggali lebih dalam pihak-pihak mana saja terlibat dalam pusaran tindak kejahatan yang diyakini tidak bisa dilakukan seorang diri itu.
"Penegakkan hukum terhadap dugaan korupsi pegawai pajak juga tidak hanya berhenti di Rafael atau kasus penganiayaan anak Mario tapi mengungkap skandal yang jauh lebih besar sebagaimana temuan PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB, Senin (3/4/2023), Rafael langsung ditahan KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Reporter: Firdausi
Editor: Guruh




