POJOKSATU.id - Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir.
Setelah viral di media sosial dan menuai kritik publik, kasus ini kini melebar hingga gugatan hukum terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dewan juri, hingga master of ceremony (MC).
Persoalan ini bermula saat babak final yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau pada Sabtu (9/5) diwarnai insiden salah skor dalam sesi rebutan.
Baca Juga: Resep Sop Iga Rumahan Kuah Gurih, Hangat dan Cocok Jadi Menu Keluarga
Sikap dua juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, saat merespons protes siswa di atas panggung kemudian viral di media sosial dan menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap tidak profesional.
Akibat polemik tersebut, MPR RI akhirnya memutuskan mengulang babak final LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalbar.
David Tobing Gugat MPR, Juri, dan MC
Di tengah ramainya sorotan publik, advokat David Tobing resmi menggugat MPR, dua juri, dan MC LCC Empat Pilar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Juri LCC 4 Pilar Tak Akan Minta Maaf, Ahmad Muzani Sebut Permintaan Maaf MPR Sudah Mewakili
Gugatan tersebut didaftarkan dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai tindakan para tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam perlombaan.
Baca Juga: Uang Rp50 Ribu RI Masuk Jajaran Teraman di Dunia, BI Sebut Punya 17 Unsur Pengaman Canggih
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.
"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.
Dalam gugatannya, David meminta Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat dua juri LCC, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.
Baca Juga: Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Puan Maharani Minta Penjelasan dan Soroti Prosedur Penindakan
Selain itu, David juga meminta agar MC acara, Shindy Luthfiana, dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan.
"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.
Tak hanya itu, David juga meminta dua juri dan MC menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar nasional.
Baca Juga: Sejarah Panjang Universitas Raharja, Kampus Teknologi yang Tumbuh dari Lembaga Kursus di Tangerang
"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.
MPR Kaji Sanksi Administratif Tambahan
Di sisi lain, Sekretariat Jenderal MPR RI kini juga tengah mengkaji kemungkinan sanksi administratif tambahan terhadap oknum juri yang terlibat dalam polemik tersebut.
Sebelumnya, dua juri yang menjadi sorotan publik telah dinonaktifkan dari seluruh rangkaian LCC Empat Pilar tahun ini.
Baca Juga: Bus Sekolah Gratis di Depok Tambah Rute, Dishub Siapkan Layanan hingga Depok Timur
Namun, proses evaluasi belum berhenti karena keduanya merupakan pegawai internal MPR.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan aturan kepegawaian negara dan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara.
“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nah, itu dalam tahap,” ujar Siti dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Rabu (13/5).
Ia menyebut pembahasan terkait sanksi baru dilakukan setelah komunikasi dengan pimpinan MPR dilakukan pada hari yang sama.
“Karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN?” lanjutnya.
Baca Juga: Final Liga Champions: Arsenal Incar Sejarah, PSG Kejar Back to Back Juara
Final Ulang Pakai Juri Eksternal
Sebagai bentuk evaluasi dan menjaga kredibilitas lomba, MPR memastikan final ulang LCC Empat Pilar Kalbar yang dijadwalkan berlangsung bulan Mei ini tidak lagi menggunakan juri internal.
Sebagai gantinya, MPR akan melibatkan unsur eksternal seperti akademisi dan dinas terkait agar penilaian berlangsung lebih objektif.
“Dinas, akademisi itu yang akan kita ambil,” tutur Siti.
Siti juga menanggapi tuntutan publik yang meminta agar juri secara pribadi menyampaikan permintaan maaf kepada peserta dan masyarakat.
Baca Juga: Santri Dapat Materi Baru saat Masa Ta’aruf 2026, Kemenag Susun Modul Pesantren Ramah Anak
Menurutnya, permintaan maaf resmi yang sebelumnya telah disampaikan lembaga dianggap sudah mewakili seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Itu sudah mewakili dari satu kegiatan. Artinya, bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan, kesekretariatan, yang langsung meminta maaf,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Muzani mengaku masih akan mempelajari isi gugatan yang diajukan David Tobing.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).
Kasus LCC Empat Pilar Kalbar ini pun kini tidak hanya menjadi sorotan soal teknis perlombaan, tetapi juga menyangkut profesionalitas, transparansi penilaian, hingga akuntabilitas lembaga di mata publik. ***




