POJOKSATU.id, JAKARTA— Analis kebijakan publik dan politik nasional Nasky Putra Tandjung meminta sejumlah pihak menghentikan framing negatif, narasi sesat, penggiringan opini liar serta tuduhan sepihak yang tak berdasar ke Yasonna Laoly.
Yasonna Hamonangan Laoly merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2019, 2019-2024.
Namanya terseret dalam kasus suap pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Neo Pop
“Biarkan penyidik KPK mengusut tuntas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya,” ujar Nasky Putra Tandjung seperti dilansir RMOL, Minggu 7 Juni 2026.
Nasky meminta sejumlah pihak menghentikan framing negatif, narasi sesat, penggiringan opini liar serta tuduhan sepihak yang tak berdasar terhadap Yasonna Hamonangan Laoly, dalam kasus suap pengurusan KITAS dan KITAP.
"Jangan intervensi aparat penegak hukum dengan narasi dan tudingan yang dapat memperkeruh suasana," kata Nasky.
Baca Juga: Rupiah Rp18.036 per Dolar, Purbaya Tak Khawatir Seperti 1998, Fiskal Kita Baik Ekonomi Bagus
Lebih lanjut, Nasky menilai tudingan tersebut mengada-ada, tendensius, dan tidak didasarkan pada informasi yang akurat.
"Kami memandang pentingnya pelurusan konteks agar masyarakat tidak terjebak pada narasi sesat," kata Nasky.
Nasky mengimbau masyarakat luas untuk mengedepankan sikap husnuzan (prasangka baik) dan membudayakan tabayun (klarifikasi) terhadap setiap informasi yang beredar.
"Mari kita lihat setiap pernyataan dari kacamata persatuan yang lebih luas," pungkas Nasky.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.***




