POJOKSATU.ID - Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik.
Suami artis Sandra Dewi tersebut diketahui mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal yang berdampak pada pengurangan masa hukuman penjaranya.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Setelah Drama Panjang Akhirnya PBNU Tekan Tombol Reset, Muktamar Siap Digelar!
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa Harvey Moeis memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
“Iya, satu bulan,” ujar Rika Aprianti, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV (26/12/2025).
Remisi Natal merupakan hak yang dapat diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair
Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Harvey Moeis diketahui menjalani hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyeret nama pengusaha sekaligus figur yang memiliki kedekatan dengan dunia hiburan Tanah Air.
Baca Juga: Geger Nasional! Profesor IPB Sebut Siswa Unggah Belatung di MBG 'Tak Bersyukur', Publik Meledak
Pemberian remisi kepada terpidana korupsi kerap menuai reaksi beragam dari masyarakat. Di satu sisi, remisi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Namun di sisi lain, publik menilai kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus.
Meski demikian, pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Membongkar Deretan Mega Korupsi Terbesar Indonesia, Dari Asuransi hingga e-KTP
Tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pengusulan dan pemberian remisi, termasuk bagi narapidana kasus korupsi.
Remisi Natal sendiri diberikan secara serentak kepada ribuan warga binaan di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Tujuannya tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial.
Baca Juga: URC DBMSDA Kota Bekasi Sigap Hadapi Curah Hujan Tinggi Selama Libur Nataru
Dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, Harvey Moeis dipastikan akan menjalani sisa pidananya dengan durasi yang lebih singkat dari vonis awal.
Namun, pihak berwenang belum merinci kapan tepatnya ia akan bebas bersyarat atau menyelesaikan masa hukumannya secara penuh.
Kasus yang menjerat Harvey Moeis tetap menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Lion Group Posisi Management Trainee 2026! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Publik pun berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.***




