POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ketidakhadiran Nadiem disebabkan karena yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Ia mengatakan sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (16/12/2025) sedianya dijadwalkan untuk terdakwa Nadiem Makarim bersama sejumlah terdakwa lainnya.

“Terkait sidang pertama hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terdakwa Nadiem Makarim saat ini sedang dirawat di rumah sakit,” ujar Firman dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com (16/12/2025).

Firman menjelaskan, majelis hakim akan menentukan sikap atas ketidakhadiran Nadiem setelah mendengarkan laporan dari jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Baca Juga: Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Dalami Dugaan Kerugian Negara

Opsi yang terbuka antara lain penundaan sidang atau pembacaan dakwaan tanpa kehadiran terdakwa.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, juga mengonfirmasi kondisi kliennya yang tengah menjalani perawatan medis.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah sidang akan ditunda atau tetap digelar secara in absentia.

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Jakarta–Surabaya untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

“Benar dirawat. Soal persidangan, kami menunggu keputusan majelis hakim. Tim penasihat hukum siap mengikuti proses persidangan,” kata Dody.

Meski Nadiem absen, sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya tetap dijadwalkan berlangsung.

Mereka adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar periode yang sama sekaligus KPA Sri Wahyuningsih.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Cara Memastikan Nama Tercatat di Pendataan Non-ASN 2025

Sementara itu, berkas perkara tersangka lain, Jurist Tan yang menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, belum dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari lima orang, dengan Purwanto S Abdullah sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Dalam dakwaan perkara ini, Nadiem disebut telah membahas rencana pengadaan Chromebook bahkan sebelum resmi dilantik sebagai menteri.

Baca Juga: Mualem Tampung Lagi Bantuan Luar Negeri untuk Aceh, Kini Perusahaan Multinasional Upland Resources

Ia diketahui membentuk grup WhatsApp Bernama Mas Menteri Core bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani sejak Agustus 2019, sementara pelantikan Nadiem baru berlangsung pada 19 Oktober 2019.

Melalui grup tersebut, pembahasan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook, telah dilakukan.

Setelah menjabat menteri, Nadiem juga disebut melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Penting

Hasil pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga produk Chromebook ditetapkan sebagai bagian dari pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam prosesnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen agar memilih Chromebook.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Bukannya Perbaiki Sistem, BGN Andalkan Kostum dan Hadiah demi Program MBG

Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***