POJOKSATU.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dikaitkan dengan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia berkembang menjadi sorotan baru.
Bukan hanya dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara yang menjadi perhatian, tetapi juga munculnya nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dalam pusaran perkara tersebut.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya menaikkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pasokan batu bara sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Polri menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Antara lain dugaan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara serta dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau harga kontrak dengan kondisi sebenarnya.
Menurut keterangan resmi Polri, penyimpangan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi primer yang kemudian berdampak pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
“Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto.
Polri saat itu memperkirakan indikasi awal kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Namun, angka tersebut belum menjadi kerugian negara yang final karena penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif.
Nama Eks Jampidsus Ikut Terseret
Perkara kemudian menjadi semakin sensitif setelah nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ikut dikaitkan dengan pengusutan kasus tersebut.
RMOL melaporkan pada Juli 2026 bahwa Febrie memberikan respons setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi batu bara yang disebut berkaitan dengan blackout.
Febrie mengaku tidak memahami hubungan antara dirinya dengan perkara blackout tersebut.
“Saya juga tidak paham, keterkaitan Jampidsus dengan peristiwa blackout. Nanti kita tunggulah dari rekan-rekan penyidik (Polri) apa masalah keterkaitan blackout itu,” ujar Febrie.
Baca Juga: Karawang Melesat di Usia 393, Ekonomi Tumbuh dan Prestasi Bertambah
Febrie juga menyoroti pentingnya audit menyeluruh dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara.
Menurut dia, pemeriksaan semestinya mencakup kebutuhan batu bara, kualitas, transaksi pembelian hingga prosedur pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Menurut saya, sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” kata Febrie.
Sorotan Mengarah ke Internal Penegak Hukum
Persinggungan antara perkara blackout dan nama Febrie membuat kasus ini tidak lagi semata-mata berbicara mengenai batu bara dan gangguan pasokan listrik.
JPNN sebelumnya menyoroti desakan agar penyidik mengusut aktor utama dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLTU serta menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Disway juga memberitakan Febrie yang memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan perkara blackout dan pengadaan batu bara untuk PLTU.
Baca Juga: Tragedi KM Virgo Transport 8, Dugaan Kelebihan Muatan dan Banyak Penumpang Tak Pakai Pelampung
RMOL bahkan memberitakan dorongan agar siapa pun yang terlibat dalam dugaan korupsi batu bara diproses secara hukum, seiring munculnya dugaan bahwa persoalan pasokan batu bara berkontribusi terhadap blackout.
Situasi ini membuat transparansi menjadi bagian penting dalam proses pengusutan.
Sebab, jika dugaan penyimpangan terbukti, perkara tersebut bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga dapat menyentuh kepentingan publik secara langsung karena berkaitan dengan keandalan pasokan listrik.
Pemerintah: Kerugian Masih Harus Diaudit
Dalam keterangan resmi Polri, nilai kerugian sekitar Rp5 triliun masih merupakan indikasi awal.
Polri menegaskan nilai kerugian negara yang sebenarnya harus ditentukan melalui audit investigatif BPK.
“Terkait nilai kerugian keuangan negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi, sehingga besaran kerugian dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel,” kata Totok.
Dengan demikian, angka Rp5 triliun belum dapat diposisikan sebagai angka kerugian negara yang telah berkekuatan hukum.
Begitu pula dengan keterkaitan nama-nama tertentu dalam perkara tersebut. Status dan keterlibatan setiap pihak harus mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian di proses hukum.
Bukan Sekadar Soal Listrik Padam
Kasus ini menjadi penting karena dugaan penyimpangan yang sedang diperiksa menyentuh dua kepentingan sekaligus: pengelolaan sumber energi dan pelayanan publik.
Polri menyebut dugaan manipulasi kualitas, kuantitas dan harga batu bara dapat mengganggu pasokan energi primer PLTU.
Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak berhenti pada potensi kerugian keuangan negara.
Gangguan pasokan energi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Karena itu, pengusutan kasus blackout perlu menjawab dua pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengadaan batu bara dan apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik tersebut?
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Publik perlu menunggu hasil penyidikan dan audit resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang benar-benar bertanggung jawab.



