POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejagung menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp 271 triliun PT Timah.

Harvey Moeis dijerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung antara 2015-2022 atau selama tujuh tahun.

Rolls Royce hitam itu konon merupakan kado ulang tahun dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi yang merupakan istrinya.

Menurut informasi, Sandra Dewi mendapat hadiah mobil mewah itu pada ulang tahun ke-40 di tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Sebentar Lagi Lebaran, Ini Dia Resep Nastar Untuk Pemula, Dijamin Anti Ribet!

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat dihubungi, Selasa (2/4) membenarkan penyitaan barang mewah itu.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper," katanya.

Mobil warna hitam kombinasi silver itu diparkir di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Mobil pabrikan Inggris itu merupakan edisi Extended Wheelbase bermesin 6.592 CC, dibanderol dengan harga Rp18 miliar hingga Rp25 miliar untuk pasar Indonesia.

Baca Juga: Sosok Pelajar Raihana Adisqi Shaliha, Pilih Teater untuk Bentuk Jati Diri, Bisa Ditiru Pelajar Lain, Begini Ia Berproses

Sebelum menyita kendaraan milik Harvey, penyidik juga menggeledah rumah di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Alur Korupsi Harvey Moeis

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pemerintah Tetapkan Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Pentashih Mushaf Alquran, Ini Daftar Lengkapnya

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.***