POJOKSATU.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di Kabupaten Serang, Banten, masih bergulir di meja hijau.

Anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Ruhiyat, membenarkan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Puasa Tanpa Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Kesehatan

“Sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” ujar Purqon saat dikonfirmasi, dikutip pojoksatu.id dari detik.com Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan korban mengalami luka.

Baca Juga: Belajar Strategi dan Digital, Pengalaman Program MagangHub Bersama PT Pojok Satu Indonesia

Peristiwa kekerasan itu terjadi saat wartawan bersama pegawai KLH hendak melakukan penyegelan terhadap sebuah perusahaan di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Agustus lalu.

Saat itu, situasi memanas dan terjadi dugaan pengeroyokan serta tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam perkara ini, selain Tegar Bintang, terdapat lima terdakwa lain dari unsur sipil, yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika.

Baca Juga: 13 Berkas Wajib Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2026, Ini Format PDF dan Penamaan File yang Sering Salah

Kelimanya dituntut lebih tinggi, yakni tujuh bulan penjara.

Menurut Purqon, tuntutan terhadap Tegar lebih rendah dibandingkan terdakwa sipil karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.

Selain itu, korban disebut telah memberikan maaf atas perbuatan yang dilakukan.

“Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aparat pemerintah dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Tindakan menghadang kerja-kerja jurnalistik dan kehumasan kementerian dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap profesi pers dan aparatur negara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Manajemen Hidrasi Saat Puasa, Cara Atur Minum Air Saat Puasa dan Olahraga Agar Tubuh Tetap Fit

Proses persidangan masih berlanjut hingga putusan hakim dijatuhkan.

Publik pun menanti vonis akhir majelis hakim terhadap para terdakwa dalam perkara yang sempat menyita perhatian ini.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga profesionalisme serta menghormati tugas aparat dan jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.***