POJOKSATU.id, JAKARTA—Tokoh buruh Jumhur Hidayat kini didaulat Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Jumhur pernah tersandung kasus tahun 2021 lalu sampai divonis penjara 10 bulan gara-gara mengkritik UU Cipta Kerja. Namun dakwaan jaksa dia dianggap menyebar berita bohong.
Usai dilantik di Istana Merdeka sebagai Menteri LH, Senin (27/4/2026), Jumhur lalu menjelaskan kasus yang pernah dialaminya itu.
Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Kehadirannya di Istana Demi Mendukung Jumhur yang Dilantik Menteri LH
Menurut Jumhur, ia tidak berstatus terpidana karena undang-undang yang membuatnya divonis penjara sudah tidak berlaku dan membuat status hukumnya tidak jelas.
"Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," ujar Jumhur, Senin (27/4/2026).
Jumhur mengklaim dirinya tidak pernah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Prabowo Resmi Reshuffle Menteri, Jenderal Dudung KSP, Jumhur Menteri LH, Ini Daftar Lengkapnya
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," katanya.
Pada 2021 lalu, Jumhur yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim juga menyatakan Jumhur tidak perlu ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa tidak ditahan," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo di PN Jakarta Selatan, 11 November 2021.
Adapun kicauan Jumhur terkait pendapatnya yang menyebut bahwa RUU Cipta Kerja diterbitkan untuk primitive investor dan pengusaha rakus.
Tweet Jumhur tersebut mengomentari berita di Kompascom yang berjudul 35 Investor Asing Nyatakan Keresahan terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jumhur dengan pidana penjara tiga tahun.
Jaksa yakin jumhur bersalah dalam kasus ini. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Agung beranggapan Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




