POJOKSATU.id, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) enggan memberikan tanggapan terkait laporan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) soal adanya dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim PN Jakarta Barat dan Mahkamah Agung dalam kasus investor Jepang (PT Mizuho) yang merasa dirugikan setelah berinvestasi di Indonesia.
Dalam laporannya kepada KY pekan lalu, Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid menyatakan tiga hakim PN Jakarta Barat dan Hakim Agung MA patut diduga sengaja mememenangkan Ducking Grup yang telah merugikan dan menipu PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia.
Padahal Ducking Grup yang diduga telah memalsukan dokumen investasi PT Mizuho, sudah dikalahkan di Pengadilan Arbitrase Internasional yang berkedudukan di Singapura atau SIAC.
“Namun ketika mereka menempuh jalur pidana akibat tidak ada itikad baik dari pihak DUCKING GRUP meski diduga kedapatan telah melakukan pemalsuan dokumen selama proses IPO yang dilakukan secara diam-diam, pihak Ducking malah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung, Sehingga kami menduga ada sesuatu yang janggal dalam putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung,” kata Muanas yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/3/2023).
Muannas menyatakan karena kasus ini berkaitan dengan investor asing, maka KY harus memperhatikan hal ini sesuai dengan wacana yang diberikan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menjamin investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
“Kasus ini pasti akan menjadi preseden buruk bagi para investor asing kalau tidak ditangani secara serius, sebab Pak Jokowi sendiri sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia,” ucap Muannas.
“Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini,dan kami juga berharap ada atensi dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus investasi lainnya yaitu Indosurya,” katanya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon 0878 xxxx 6732 Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting enggan berkomentar soal ini.
Sementara informasi dari Humas Komisi Yudisial Festy Rahma Hidayati, laporan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) terkait 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) sudah diproses namun bersifat rahasia dan tak boleh diekspose ke publik.
"Progresnya akan kami laporkan kepada pelapor, karena ini sifatnya rahasia. Kami tidak bisa memberikan data yang sifatnya rahasia," ujar Festy Rahma Hidayati kepada INDOPOS.CO.ID, yang dikutip Pojoksatu.id, Rabu (15/3/2023).
Ia menuturkan, terkait laporan kelembagaan, progres penanganan akan disampaikan oleh juru bicara KY dan KY tidak akan memberikan informasi internal yang bersifat rahasia.
"Kami akan berkoordinasi. Untuk perkembangan nanti bisa melakukan Komunikasi dengan pelapor," katanya.
Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie menegaskan, KY harus bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim. Sebab, mereka garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi jangan ada main mata. Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik maka harus ditangani. Sanksinya kan jelas, bisa diberhentikan " ujarnya.
Para hakim, menurut dia, harus bisa menegakkan hukum di Indonesia.
"Kita bisa lihat contoh hakim yang menangani kasus FS," ungkapnya.
Sebelumnya, KPMH menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing, Jumat (3/3/ 2023) lalu.
Pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim di PN Jakpus dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia
Pada hari yang sama Komite Pemberantasan Mafia Hukum juga melaporkan Hakim Jakarta Barat dan Hakim Mahkamah Agung terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah diminta memeriksa rekening para hakim “nakal” itu.
Enam hakim yang dilaporkan yaitu berinisial Y, LS, dan Aa MD. Mereka hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J. Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan sama sekali, ini konyol dan sangat tidak lazim.
KPMH Lapor Kompolnas
Sementara Rabu (15/3) KPMH juga mendatangi Kompolnas berkaitan adanya laporan ke Kadivpropam terhadap penyidik yang menangani kasus Itek Bahtiar dkk owner DUCKING Grup, diketahui mereka melaporkan penyidik Polri yang menetapkan Itek dkk dahulu sebagai tersangka dan menyatakan kasusnya sudah P21.
Muannas menilai janggal bila penyidiknya malah diadukan, mengingat kasus tersebut sudah P21, apalagi mereka juga kalah dalam gugatan praperadilan yg diajukan.
"Aneh kalo penyidik dilaporkan karena dianggap tidak profesional. Maka kami berharap Kompolnas obyektif dalam menangani aduan pihak DUCKING GRUP terhadap penyidik yang sudah bekerja secara maximal, sesuai alat bukti dan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Selain Kompolnas, KPMH juga mendatangi kantor Menkopolhukam dan meminta kasus kejahatan terhadap investor asal Jepang ini mendapat perhatian dan ditangani serius seperti kasus investasi Indosurya. (pojoksatu)



