POJOKSATU.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melontarkan teguran keras kepada jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Hogi diketahui merupakan korban kejahatan yang justru diproses hukum setelah mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya.

Teguran tersebut disampaikan Habiburokhman dalam forum resmi pada Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: TPG Cair Bertahap Bukan Pilih Kasih, Ini Cara Sistem Menarik Data Guru

Ia menilai penanganan perkara ini tidak hanya keliru secara logika hukum, tetapi juga telah melukai rasa keadilan masyarakat dan memicu kemarahan publik secara luas.

“Sudah jadi korban, dijadikan tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim,” ujar Habiburokhman dengan nada keras, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Menurutnya, praktik penegakan hukum yang terjadi di Sleman menunjukkan persoalan serius.

Baca Juga: SKTPG Sudah Terbit Tapi Dana Belum Masuk, Ini Tahapan yang Masih Berjalan

Ia menyebut logika hukum menjadi terbalik ketika korban kejahatan justru dibebani proses pidana, bahkan dihadapkan pada tuntutan tambahan.

Habiburokhman mengungkapkan adanya permintaan uang kerahiman dari keluarga pelaku jambret sebagai syarat penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Ia menilai hal tersebut sebagai praktik yang tidak masuk akal dan berpotensi membuka ruang pemerasan terhadap korban.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Mulai Cair, Ini Ciri Guru yang Sudah Aman Tinggal Tunggu Rekening

“Korban sudah dirugikan, lalu dijadikan tersangka, dan masih diminta uang. Ini sungguh kebalik-balik logikanya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini berdampak langsung pada citra lembaga penegak hukum.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR selama ini mempertaruhkan kredibilitas politiknya dalam mendukung institusi kepolisian dan kejaksaan melalui pembahasan undang-undang dan anggaran.

“Kita ini mitra. Mitra bagus, kami ikut bagus. Mitra jelek, kami ikut jelek,” ujarnya.

Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan jajaran Kejaksaan Agung untuk mencari solusi hukum yang adil.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Farhan Nyatakan Siap Dipanggil Kejari Terkait Kasus Erwin–Rediana

Ia menilai perkara ini seharusnya dapat dihentikan demi hukum tanpa perlu mekanisme restorative justice, mengingat posisi Hogi jelas sebagai korban.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru yang menekankan keadilan substantif di atas kepastian hukum semata.

Dalam Pasal 53 KUHP baru, penegak hukum diminta mengedepankan keadilan dalam setiap proses hukum.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Gencarkan Perawatan Jalur KA Sepanjang 2025, Dorong Transportasi Publik Berkelanjutan

“Kita jangan sampai memberi pesan ke masyarakat bahwa kalau ada maling, jangan dikejar. Kalau dikejar, malah bisa jadi tersangka,” kata Habiburokhman.

Di akhir pernyataannya, pihak Kejaksaan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan keluarganya.

Mereka mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga: Lagi-Lagi Bahlil Bikin Heboh! Kini Prabowo Resmi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Harian Energi Nasional

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan peringatan serius bagi aparat penegak hukum agar tidak kehilangan nurani dalam menegakkan keadilan, terutama ketika berhadapan dengan korban kejahatan.***