POJOKSATU.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Safaruddin menilai penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka merupakan bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum pidana.

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan tas milik istrinya. Dalam proses pengejaran, pelaku jambret mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Empat Agenda Penentu Nasib PPPK Dibahas 30 Januari, Ini yang Akan Diperjuangkan

Namun, alih-alih menghentikan perkara, kepolisian justru menetapkan Hogi sebagai tersangka, sebuah keputusan yang menuai kritik tajam dari DPR.

Dalam forum resmi tersebut, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman terkait pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia secara khusus menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa atau noodweer.

Baca Juga: Ramai Kabar Reshuffle Kabinet Merah Putih, Pemerintah Pastikan Tak Ada Perombakan Dalam Waktu Dekat

Menurut Safaruddin, tindakan Hogi seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembelaan diri terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bukan dilihat semata-mata sebagai peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah warga sipil yang berusaha melindungi keluarganya dari kejahatan.

“Kalau saya Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi, dikutip pojoksatu.id dari instagram @fakta.indo.

Baca Juga: Belum Terima Gaji Awal 2026, Sekitar 3.600 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor Masih Menunggu Kepastian

Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi sebagai “tidak seimbang”. Menurutnya, istilah tersebut tidak dikenal dalam terminologi KUHP.

Ia menegaskan bahwa Hogi tidak bersenjata dan berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan jalanan, sehingga tidak relevan menilai ada atau tidaknya keseimbangan tindakan.

Lebih lanjut, Safaruddin menekankan bahwa karena pelaku utama penjambretan telah meninggal dunia, maka secara hukum perkara seharusnya dihentikan.

Ia menyebut mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 sebagai langkah yang paling tepat dalam kasus ini.

Tak hanya itu, Safaruddin turut menyoroti koordinasi antara Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman yang dinilainya keliru dalam memproses perkara tersebut.

Baca Juga: Dari Ngurus Bensin Kini Bahlil Bakal Urus Reaktor Nuklir! Setelah Dirinya Resmi Menjadi Ketua DEN

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menerapkan pasal pidana, terlebih di tengah berlakunya KUHP baru yang menuntut pemahaman mendalam.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut rasa keadilan masyarakat, terutama bagi warga yang berusaha melawan tindak kriminal demi melindungi diri dan keluarganya.