POJOKSATU.ID- Guru SD cabul yang melakukan aksi kekerasan seksual pada siswi kelas 1 SD di Kecamatan Gabus diberikan sanksi tegas oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan Jawa Tengah

 Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra mengatakan, sanksi awal yang diberikan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar susila adalah pemberhentian gaji.

"Biar APH berjalan dulu. Sebagai langkah awal dilakukan pemberhentian gaji sembari proses hukum berjalan," ungkapnya, Rabu (16/10) siang.

Terkait kasus tersebut, pihak BKPPD telah melakukan assesment ke rumah korban dan pelaku.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Bullying Mahasiswa PPDS FK Undip Dr Aulia Risma, Tapi Kok Belum Ada Tersangkanya?

Dia juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Kabupaten Grobogan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Kami juga berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar memberikan perlakuan khusus terhadap korban, termasuk beasiswa dan pendampingan agar korban kembali memiliki kepercayaan diri," ujarnya.

Menurutnya, munculnya kasus kekerasan seksual terhadap siswa tersebut, membawa preseden buruk di dunia pendidikan.

"Mudah-mudahan korban segera pulih dari trauma dan tidak muncul korban-korban lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Alwi Novi

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oknum guru dengan inisial R di sebuah kamar mandi sekolah dasar saat jam istirahat. Korban pencabulan adalah siswi kelas 1 berusia 7 tahun.

Diduga, aksi bejat itu, tak hanya dilakukan sekali saja, sehingga memunculkan traumatik terhadap siswi tersebut. Saat ini pelaku sudah di tahan di penjara Mapolres Grobogan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan saat ini masih mengembangkan hasil pemeriksaan.

"Sementara (tidak ada korban lain) baru satu," terangnya saat dihubungi melalui ponsel.***