Kasus Dugaan Penipuan Rp22 Miliar Mandek 16 Bulan, Korban Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Metro
POJOKSATU.id - Effendy Foekri (66) bersama kuasa hukumnya melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Metro Jaya setelah kasus dugaan penipuan yang dialaminya mandek 16 bulan.
Effendy melayangkan laporan dugaan penipuan Rp22 miliar pada 10 Februari 2022 dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan terlapor berinisial LHT.
Namun sampai saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Sempat dilakukan gelar perkara pada 5 Juni 2023, namun belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, Effendy bersama kuasa hukumnya memutuskan melaporkan oknum penyidik di Subdit Renakta itu ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran SOP.
Odie Hudiyanto, kuasa hukum Effendy Foekri, mengaku telah beraudiensi dengan Wadirreskrimum PMJ, AKBP Imam Yulisdianto.
BACA JUGA: Jadi DPO Kasus Penipuan Jessica Iskandar, Polda Metro Segera Terbitkan Red Notice untuk Cristopher
Dia menyebut AKBP Imam Yulisdianto telah memanggil Kasubdit Renakta dan penyidik terkait untuk dikonfrontasi terkait kasus yang sudah berjalan 16 bulan itu.
Pertemuan itu terjadi pada 16 Juni 2023 lalu.
"Beliau berterima kasih ada pengaduan dari masyarakat. Wadir bilang ini untuk perbaikan kepolisian. Yang kedua, pak Wadir bertanya mengenai apa saja yang sudah diberikan kepada penyidik? Apakah ada sejumlah uang yang diberikan?" ungkap Odie Hudiyanto, Kamis 22 Juni 2023.
Dia juga menyebut bahwa Wadirreskrimum PMJ menyampaikan bahwa pengaduan ini atensi dari Kapolda.
Wadir juga sempat menanyakan apakah ada uang yg diminta oleh penyidik," kata Odie.
Odie menyatakan, saat itu AKBP Iman meradang lantaran namanya dicatut oleh oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Pemilik EO Acara Perpisahan MAN 1 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Penipuan
"Wadir marah karena mendapat informasi dari kuasa pelapor namanya dicatut, karena disebut AKBP Imam adalah orang yang tidak mau tanda tangan dari lidik menjadi sidik," katanya.
"Wadir kemudian memanggil penyidik berinisial BS dan Kasubdit Renakta ke ruangannya," tutur Odie.
Menurut Odie, oknum penyidik tersebut sempat meminta sejumlah uang untuk kebutuhan penyelidikan.
"Wadir mengkonfirmasi kepada penyidik apakah terima uang dari Pelapor sampai 3 kali bertanya. Penyidik bilang tidak."
"Pas ditanya yang ke-4, penyidik bilang iya terima Rp5 juta. Wadir lalu menanyakan kepada kuasa pelapor apakah cuma 5 juta? Lalu, Kuasa pelapor menyampaikan bahwa lebih dari Rp5 Juta," terang Odie.
Karena itu, lanjut Odie, AKBP Imam memerintahkan pelapor membuat laporan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
Selain itu, katanya, AKBP Imam Yulisdianto juga akan mengatensi kasus itu termasuk dugaan pelanggaran SOP dalam pendidikan kasus dugaan penipuan itu.
BACA JUGA: Si Kembar Resmi Tersangka Penipuan Pembelian IPhone, Tidak Pakai Dipanggil Langsung Tangkap
"Wadir meminta kepada pelapor membuat laporan ke propam, irwasda dan mabes Polri. Nanti jika lambat, Wadir akan dorong supaya dipercepat laporannya bahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya siap menunggu laporan dari pelapor," bebernya.
Atas peristiwa ini, Imam Yulisdianto memohon maaf jika anggotanya mengulur ngulur kasus penipuan ini sampai 1 Tahun 4 bulan.
"Pak Wadir memerintahkan kepada penyidik 2 minggu harus diserahkan ke JPU. Juga di sini pak Wadir minta maaf, bahwa pelayanannya lambat untuk kasus ini dan beliau menyatakan bahwa perkara ini harus terang benderang dan menyesalkan atas proses penyelidikan yg memakan waktu 16 bulan," pungkas Odie.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa membenarkan adanya pengaduan dugaan pelanggaran SOP oleh oknum penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bhirawa bahkan telah mengundang pelapor untuk beraudiensi pada Senin mendatang.
"Silahkan pelapor membuat aduan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Saya undang pelapor untuk hadir di ruangan Kabid Propam, hari Senin tanggal 25 Juni 2023 pukul 14.00 Wib," ujar Bhirawa dihubungi terpisah.
Bhirawa juga berjanji akan menindaklanjuti kasus penipuan yang dilaporkan Effendy Foekri hingga laporannya 16 Bulan jalan di tempat.
"Baru kami terima hari ini, kami akan siapkan penyidiknya. Kita tindak lanjut," jawab Bhirawa singkat. (Fandi Permana/Pojoksatu)




